Polres Bintan Amankan Sabu 2 Kg dan Puluhan Pil Ecstasy dari Malaysia Tujuan NTB - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Bintan Amankan Sabu 2 Kg dan Puluhan Pil Ecstasy dari Malaysia Tujuan NTB

Polres Bintan Amankan Sabu 2 Kg dan Puluhan Pil Ecstasy dari Malaysia Tujuan NTB
Suasana Ungkap Kasus

BINTAN, Infokepri.com - Kepolisian resort (Polres) Bintan berhasil mengamankan pelaku Narkoba jaringan international di pelabuhan tikus/Gentong yang terletak di Pasar Baru, Tanjung Uban, Bintan - Kepri.

Dalam ungkap kasus, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM menyampaikan bahwa Pelaku seorang laki-laki (inisial SK, 34 Tahun), dengan membawa narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy yang disimpan didalam celananya.

"Hasil pemeriksaan pelaku (SK) telah mengakui hanya disuruh membawa narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 2 Kg dan Pil Ectasy 49 butir tersebut oleh warga kenegaraan Indonesia (JO), namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia," terangnya.

"Barang haram tersebut, dibawa dan di serahkan kepada pelaku SH alias Gondrong untuk di endarkan di Lombok - Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkapnya di Mapolresta Bintan (30/7)/21).

Video Ungkap Kasus:
Selanjutnya Tim Sat. Narkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu NTB, untuk menjemput SH lalu pada hari selasa (27/7) pihak Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bintan membawa pelaku ke Polres Bintan. Setelah sampai di Polres Bintan. Hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa narkotika dan Pil Ectasy yang dibawa oleh SK adalah benar ditujukan kepadanya.

"Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel