Pelaku Curas Batam, Didor Petugas Melakukan Perlawanan dan Kabur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Curas Batam, Didor Petugas Melakukan Perlawanan dan Kabur

Pelaku Curas Batam,  Didor Petugas Melakukan Perlawanan dan Kabur
Pelaku

BATAM, Infokepri.com - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), berhasil diamankan petugas setelah melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan adanya tindak pidana Curas dimana pelaku juga melakukan pencurian di perumahan Cluster Daun.

"Saat ini pelaku EF (21 Tahun) sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang. Atas perbuatan  pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara , sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam (1/8/21).

Sebelumnya, pada hari Sabtu (31/7) sekira pukul 03.30 WIB, berdasarkan laporan dari korban berinisial HA, bahwa telah mengalami pencurian.

Pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela, membuka pintu. Selanjutnya mengancam korban dengan parang, lalu mengikat tangan dengan kain, dan mulut korban dilakban, di dalam kamar di Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong - Batam.

Setelah itu pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp 3 Juta, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit Handphone merk Vivo. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 Juta.
Barang Bukti
Selanjutnya, dihari yang sama, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Perumahan Cendana, sekira pukul 13.13 WIB pelaku berhasil diamankan.

Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Batu Aji, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci mobil (milik korban).
1 unit sepeda motor beat warna merah (sebagai sarana).
1 lembar BPKB mobil suzuki x-over BP 1437 MH.
1 lembar STNK mobil suzuki x-over BP 1437 MH.
1 buah sweater.
1 unit handphone vivo (milik korban). (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel