Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Bepergian Selama Periode Nataru 2022 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Bepergian Selama Periode Nataru 2022

Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Bepergian Selama Periode Nataru 2022
SE  Bupati Karimun Nomor : 1727/SE /BKPSDM - 03/XII /2021 (Fhoto : Ist)


KARIMUN, Infokepri.com
- Bupati Karimun Aunur Rafiq  menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 1727/SE /BKPSDM - 03/XII /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkab Karimun.

SE tersebut telah diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2021 yang ditujukan kepada Operasional Perangkat Daerah Pemkab Karimun.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: 13 Tahun 2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Masa Pandemi Covid-19 bagi pegawai ASN selama periode Nataru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun bunyi Surat Edaran Bupati Karimun ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut  :

I. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

  •  Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur   nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama  dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional;
  • Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a, dikecualikan bagi
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk  melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan instansinya.


c. Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke  luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka I huruf b agar selalu memperhatikan:

  1. Peta Zona Resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas  Penanganan Covid-19;
  2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


2. Pembatasan Cuti.

a. Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari Iibur nasional pada minggu yang sama dengan hari Iibur nasional;

 b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipii Negara, Kepala OPD dilingkungan  Pemerintah Kabupaten Karimun tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN:

c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat  diberikan:

  • Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi  Pegawai Negeci Sipil; dan
  • Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Perjanjian Kerja dan Pegawai Non ASN.

d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Iainnya yang mengatur.


3.    Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19.

Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu;

  1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan diiuar rumah tanpa terkecuali;
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir:
  3. Menjaga jarak dengan orangan Iain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
  4. Menjauhi kerumunan;
  5. Membatasi mobilitas dan interaksj;
  6. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
  7. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid — 19; dan
  8. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid — 19.

4.    Disiplin Pegawai

  • Kepala OPD untuk dapat memastikan agar Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hat-hal yang disebutkan  dalam Surat Edaran ini;
  • Apabila terdapat Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melanggar hal  tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai  Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan lainnya yang mengatur. (Mes).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel