Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Dabo Singkep - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Dabo Singkep

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Dabo Singkep
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akhmadi (Tengah) Didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aipda Safri, Personil Polsek Dabo Singkep Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Kasus Cranmor di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (16/12/2021) (Fhoto : Ist)

LINGGA, Infokepri.com – Dua orang berinisial IF (33) dan RA (28) diamankan Polsek Dabo Singkep lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor). Kedua pelaku curanmor ini diamankan di dua TKP yang berbeda.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akhmadi didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aipda Safri, Personil Polsek Dabo Singkep saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media  di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (16/12/2021) mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial RS yang melaporkan ke Mapolsek Dabo Singkep dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/19/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga, tanggal 12 Desember 2021 lalu.

Korban melaporkan sepeda motornya merk Yamaha Freego jenis matic dengan warna hitam kombinasi Silver hilang yang diparkirkannya di Halaman rumah NC di Jalan Telkom Setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

Atas laporan korban itu, katanya, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (12/12/2021), pihaknya mendapat informasi bahwa, pelaku IF telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian 1 (satu) unit handphone di Desa Penuba kecamatan Selayar kabupaten Lingga.

Kepada petugas, pelaku IF mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban RS di Jalan Telkom setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep bersama temannya inisial RA dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpannya di rumahnya di Desa Pangak Darat Kecamatan Lingga.

Setelah mendapat informasi tersebut, katanya,  Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota Reskrim berangkat ke Daik Lingga guna menindak lanjuti informasi tersebut dan berkerja sama dengan Polsek Daek Lingga untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial RA.

"Sesampai di Daek Lingga dilakukan pencarian terhadap tersangka RA untuk dilakukan penangkapan dan ketika akan melakukan penangkapan, pelaku RA melarikan diri ke hutan dan bersembunyi tetapi atas bantuan serta kerja sama dengan masyarakat Desa Pangak Darat, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RA dan membawanya ke Polsek Daek Lingga, Selanjutnya tersangka IF bersama tersangka RA beserta sepeda motor dibawa ke Polsek Dabo Singkep guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Akmadi.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Freego jenis Metic BP 5395 LT dengan warna hitam kombinasi Silver.

Kedua pelalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 3e, 4e,K.U.H Pidana dengan diancam Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun.

 (Hms/Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel