Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah Telah Mengembalikan Uang Kerugian Negara Terkait TPP ASN - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah Telah Mengembalikan Uang Kerugian Negara Terkait TPP ASN

Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah Telah Mengembalikan Uang Kerugian Negara Terkait TPP ASN
Kajati Kepri, Hari Setiyono (Tengah) Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Kasus Dugaan Tipikor TPP ASN di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin (03/01/2022) (Fhoto : Ist)


TANJUNG PINANG, Infokepri.com  – Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui kas daerah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) dan bukti pengembaliannya telah diserahkan ke Kejati Kepri.

“ Penyidik Kejati Kepri juga telah memanggil dan memeriksa  Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah pada Kamis, (31/12/2021) lalu,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riyadi, SH, MH saat menggelar konfersi pers di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin (03/01/2022).

Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah Telah Mengembalikan Uang Kerugian Negara Terkait TPP ASN
Aspidsus Kejati Kepri Sugeng Riyadi, SH, MH (Fhoto : Ist)

Dalam konfersi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono, Aspidsus Kejati Kepri Sugeng Riyadi, SH, MH mengatakan berdasarkan data kwitansi yang diterima pihak Kejati Kepri, Walikota Rahma telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,3 milyar,-  sedangkan Wakil Walikota Tanjungpinang mengembalikan sebesar Rp139 juta,-

Ia menyebut untuk perkara TPP ASN Penyidik telah memanggil 9 orang saksi termasuk Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah dan selanjutnya pihak Kejati Kepri tetap memproses dengan terus melakukan pemanggilan saksi lain untuk dimintai keterangan.

“Keduanya mau mengembalikan uangnya, karena ingin mengakhiri konflik yang sedang dihadapinya. Apa yang diterima, itu yang dikembalikan”, ungkap Sugeng.

Namun menurut Aspidus meski keduanya telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, kasusnya tetap berproses.

“Masih melakukan porses penyidikan mencari ada atau tidak peristiwa tindak pidananya. Nanti akan disimpulkan, masih ada beberapa orang yang mau dipanggil dan masih diperdalam lagi, nanti baru diekspose dan digelar,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kajati Kepri, Hari Setiyono yang mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan setiap hasil pemeriksaan kepada publik yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sabar ya, hasilnya nanti mudah-mudahan bisa segera kami sampaikan ke publik,” tegas Kajati.

Seperti diketahui sebelumnya Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 28 dan 29 tentang ASN, Kepala Daerah dalam Pembahasannya tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang dan hal ini bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang dirubah dengan Perwako nomor 29 tentang Pedoman Pelaksana Standar Harga Satuan tambahan Penghasilan Objektif Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang sesuai dengan UU dan Peraturan tidak diperuntukan pada Kepala Daerah. (B/Gus)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel