Sebanyak 53 Kg Sabu, Kapolda Kepri: "Untuk Sekian Kalinya Kita Lakukan Pemusnahan" - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sebanyak 53 Kg Sabu, Kapolda Kepri: "Untuk Sekian Kalinya Kita Lakukan Pemusnahan"

Sebanyak 53 Kg Sabu, Kapolda Kepri: ""Untuk Sekian Kalinya Kita Lakukan Pemusnahan"
Suasana Kegiatan

BATAM, Infokepri.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Forkopimda pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika Jaringan International Malaysia – Indonesia.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si menerangkan bahwa barang bukti narkotika merupakan jaringan international, Malaysia-Indonesia.

"Untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus Narkoba ini akan lakukan pemusnahan sebanyak 53.255,49 gram," terangnya di halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Jumat, (22/4/2022)

Suasana Kegiatan
Sambungnya, ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam, periode bulan Maret-April Tahun 2022 dengan 3 Laporan Polisi dan 5 pelaku inisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH.

Pelaku Inisial Zl, berperan sebagai penjemput sabu dari orang Malaysia di laut menggunakan Speed Boat dan menuju Kepelabuhan Sagulung, Batam.

Pelaku Inisial ZA, BA, BIR, berperan sebagai pengantar Sabu dari Batam Ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Suasana Kegiatan
Pelaku Inisial EH, berperan sebagai Kurir yang membawa Sabu dari Batam menuju Tanjung Batu menggunakan Speed Boat.

"Penangkapan pelaku dilakukan di 3 TKP, yaitu di Perairan Jembatan 1 Barelang, Galang - Batam, Pintu 1 (satu) pemeriksaan x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Belakang Padang, Batam," tutup Kapolda Kepri. 

Berikutnya, Kapolda Kepri, Wakil Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri berkesempatan langsung memusnahkan Barang Bukti narkotika menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam Narkoba.

Terhadap para pelaku, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si. menjelaskan bahwa dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Pidana Denda Maksimal Rp 1 Miliar," tutupnya. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel