Bapemperda Minta Perpanjangan Waktu Selama 60 Hari untuk Pengkajian Ranperda Perkampungan Tua - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bapemperda Minta Perpanjangan Waktu Selama 60 Hari untuk Pengkajian Ranperda Perkampungan Tua

 

Bapemperda Minta Perpanjangan Waktu Selama 60 Hari untuk Pengkajian Ranperda Perkampungan Tua
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa Saat Melaporkan Pengkajian terhadap Ranperda Perkampungan Tua, Jumat (13/5/2022) (Fhoto : Ist) 


BATAM, Infokepri.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam meminta penambahan waktu selama 60 hari untuk melanjutkan harmonisasi/pengkajian terhadap Ranperda Perkampungan Tua.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin pada Jumat (13/5/2022) di ruang rapat utama Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre,Batam.

Rapat paripurna ini dihadiri 36 orang anggota Dewan, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam.

Dalam pemaparannya, Mustofa menjelaskan bahwa Ranperda Perkampungan Tua merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, dimaksudkan untuk menjadi payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi Perkampungan Tua di Kota Batam.

Ia menjelaskan bahwa Perkampungan Tua telah ada jauh sebelum proses pembangunan di Kota Batam berjalan.

“ Karenanya bila berbicara tentang Batam tidak akan mungkin melepaskan dari keberadaan Perkampungan Tua,” katanya.

Disamping itu, katanya, Perkampungan Tua juga telah menjadi semacam identitas daerah merupakan ciri khas yang membedakan Kota Batam dengan daerah lainnya.

“ Ciri khas itu didasarkan pada konfigurasi nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat setempat yang semestinya menjadi semangat inspirasi dan sumber pedoman dalam berpikir,berekspresi dan berprilaku masyarakat Kota Batam,” katanya.

Ia menyebut proses penyelesaian status Perkampungan Tua oleh Tim Penyelesaian Perkampungan Tua masih terus berlangsung.

“ Kita semua berharap kiranya proses penyelesaian status Perkampungan Tua dapat selesai, sehingga status hukum Perkampungan Tua menjadi jelas dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada di Kampung Tua,” katanya.

Hingga saat ini, katanya Bapemperda bersama Tim Pemko Batam terus melakukan Pembahasan terhadap materi dan substansi dari materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Proses penyelesaian masih berjalan dan belum selesai, maka hal ini membawa konsekuensi pada proses pembahasan Ranperda Perkampungan Tua.

“ Atas belum selesainya proses penyelesaian status hukum Perkampungan Tua dan membawa konsekuensi pada belum dapat diselesaikannya pembahasan materi dan substansi Ranperda Perkampungan Tua maka Bapemperda meminta waktu harmonisasi /pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk diperpanjang selama 60 hari ke depan,” tutup Mustofa

Muhammad Kamaluddin yang memimpin rapat menyetujui permintaan dari Bapemperda tersebut, setelah beliau meminta pendapat dari seluruh anggota Dewan yang hadir. (pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel