Kajari Natuna Fasilitasi Acara Perdamaian Restorative Justice Terhadap Kasus Pencurian Keramik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kajari Natuna Fasilitasi Acara Perdamaian Restorative Justice Terhadap Kasus Pencurian Keramik

 

Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar Menyaksikan Proses Perdamaian Kedua Belah Pihak.di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jumat (13/05/2022) (Fhoto : Bernard Simatupang).


NATUNA, Infokepri.com - Guna mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, Kajari Natuna memfasilitasi acara perdamaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian keramik sebanyak 20 dus yang terjadi pada Februari 2022 lalu di Gereja Santo Paulus Batu Hitam.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (13/05/2022).

Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar menyampaikan, dengan dasar Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda mengenai penghentian perkara, maka hari ini kita berkumpul di kantor ini untuk proses perdamaian terhadap kasus yang dilakukan tersangka dan pihak korban.

Dikatakannya, pencurian ini merupakan perkara yang simpel dengan menimbulkan kerugian bagi korban kurang lebih Rp 2,5 juta yang dilakukan oleh RO (19) bersama rekannya dari non sipil.

"Proses perkara terhadap kedua pelaku pencurian ini dilakukan secara terpisah. Terhadap tindak lanjut perkara pencurian yang dilakukan rekannya non sipil,  sudah kita cek perkara yang dilakukan di POM, ternyata sudah ada perdamaian," terang Kajari.

"Upaya Restorative justice ini dilakukan, karena melihat kondisi tersangka RO masih muda, dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda sekaligus sebagai Plt Ketua LAM Natuna, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, Ketua MUI H. Mustafa Sis, Tokoh Agama, Camat Bunguran Timur  Hamid Hasnan, Kasubidum Kejaksaan Negeri Natuna Rezi Dharmawan, Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Natuna Jimmy Anderson, Pastor Gereja Santo Paulus, orang tua tersangka. (IK/Nard).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel