Usai dilantik, Suherman Siap Perbaiki Pelayanan Administrasi Desa - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Usai dilantik, Suherman Siap Perbaiki Pelayanan Administrasi Desa

Usai dilantik, Suherman Siap Perbaiki Pelayanan Administrasi Desa
Kepala Seksi PMD Kecamatan Teluk Bintan Suherman Saat Dilantik Menjabat Pj Kades Bintan Buyu Kamis (12/5/2022) (Fhoto : Ist)



BINTAN, Infokepri.com
- Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan, Rony Kartika meminta Suherman, S.AP setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu dapat menjalankan program Kades yang lama 

" Ke depannya tugas Pj Kades adalah menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintah Desa, tata usaha keuangan serta menjalankan tugas khusus bersama BPD dan kelembagaan desa serta masyarakat untuk membentuk panitia Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) dan persiapan musyawarah PAW sehingga sampai terpilihnya Kepala Desa hasil PAW," kata Rony Kartika saat ditemui sejumlah awak media di Bintan.

Suherman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi PMD Kecamatan Teluk Bintan, ia dilantik Camat Bintan Buyu sebagai Pj Kades Bintan Buyu pada Kamis (12/5/2022) kemarin. Pelantikannya sebagai Pj Kades Bintan Buyu sesuai dengan SK Bupati Bintan Nomer 248/V/2022 Tanggal 10 Mei 2022.

Rony Kartika menyebut pelantikan tersebut dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan Kades Bintan Buyu karena ditetapkannya pemberhentian Kades Bintan Buyu berinisial S usai Kepolisian Resort Bintan mengungkap kasus pemalsuan surat tanah di Desa tersebut.

Sementara itu, Pj Kades Bintan Buyu, Suherman usai dilantik menuturkan bahwa dirinya sangat siap untuk melanjutkan dan menyelesaikan program dari Kades terdahulu, serta akan memperbaiki seluruh pelayanan administrasi desa yang akan  diawasi secara ketat.

“Sebagai Pj Kades yang telah dilantik kami tentu akan selalu siap menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan pimpinan,  khususnya memaksimalkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya. (Bd)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel