Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor

 

Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor
Konfersi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Curanmor yang Dipimpin Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R. P Siagian di Mapolda Kepri, Kamis (30/6/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Infokepri.com – Tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Ditreskrimum Polda Kepri. Ketiga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, saat hendak diamankan mereka mencoba kabur petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah, melumpuhkan mereka dengan tembakan timah panas.

Kapolda Kepri melalui Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R. P Siagian saat memimpin konfersi pers di Mapolda Kepri, Kamis (30/6/2022) mengatakan ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial DI (24), YP (40), dan EB (29).

“ Mereka telah melakukan aksi curanmor di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Batam,” katanya.

Adapun kronologis terungkapnya kasus ini, katanya berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. 

Setelah mendatangi tempat kejadian,  petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DI. 

“ Setelah mengamankan DI, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut akhirnya kita berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni berinisial YP dan EB. Mereka diamankan di tempat yang berbeda,” katanya.

Pelaku YP, kata dia diamankan di kost- kostannya di daerah Pelita, sedangkan pelaku EB berhasil dibekuk petugas di Hotel Hans Inn di Jodoh.

Dikatakannya setelah ketiga pelaku diamankan, pihaknya melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan, salah seorang dari dari mereka merupakan residivis.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata salah seorang diantara mereka merupakan residivis. Ketika  dilakukan penangkapan, mereka hendak melarikan diri, tim pun terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan timah panas kepada ketiga pelaku,"katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor merk NMAX, tiga unit sepeda motor Beat terbaru. Beserta alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (PN/Pai)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel