Jelang HUT Bhayangkara Ke – 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 76,  Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Tiga Pelaku Pencurian Kabel PLN di Tanjunguban yang Diamankan Satreskrim Polres Bintan, (Fhoto : Ist)


BINTAN, Infokepri.com
– Menjelang memperingati hari Bhayangkara ke 76, Polres Bintan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, seperti saat ini Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga keras melakukan pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban pada bulan April lalu.
    
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc mengatakan setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang.

Kemudian pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan mereka melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di daerah Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 76,  Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Barang Bukti Kabel Milik PLN Tanjunguban (Fhoto : Ist)

“ Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IA, selanjutnya Tim dapat mengamankan pelaku DI dan JR di lokasi yang sama. Kemudian ketiga Pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian sebanyak 5 (lima) gulung kabel listrik PLN jenis AACS panjangnya  sekira 148 meter, seharga sekira Rp 52 juta,- 

Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Mereka diduga keras melakukan tindak pidana curat (Pencurian dengan Pemberatan) dijerat pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.

“ Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana, “ tutup Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (rdk)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel