Ungkap Dua Tindak Pidana Narkotika, Polres Karimun Ringkus Lima Pelaku dan Mengamankan 4.390 Butir Pil Ekstasi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ungkap Dua Tindak Pidana Narkotika, Polres Karimun Ringkus Lima Pelaku dan Mengamankan 4.390 Butir Pil Ekstasi

Ungkap Dua Tindak Pidana Narkotika, Polres Karimun Ringkus Lima Pelaku dan Mengamankan 4.390 Butir Pil Ekstasi
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK didamping Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH Saat Memimpin Konfersi Pers Kasus Tindak Pidana Narkotika di Loby Polres Karimun, Jumat (22/7/2022) (Fhoto : Ist)



KARIMUN, Infokepri.com
-  Satresnarkoba Polres Karimun meringkus lima orang pria, lantaran diduga keras melakukan tindak pidana narkotika dan mengamankan 4.390 butir pil ekstasi. Kelima pelaku diamankan di TKP yang berbeda dan waktu yang berbeda.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK saat memimpin konfersi pers didamping Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH di Loby Polres Karimun pada Jumat (22/7/2022) mengatakan kelima pelaku yang diringkus Satresnarkoba Polres Karimun itu diantaranya berinisial RN, NL, MS dan HI serta NN.

Ia menyebut pelaku inisial RN,NL dan MS diduga keras melakukan tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Kasus itu terungkap dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 25 Juni 2022 lalu, berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“ Dari hasil penyelidikan  Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang laki–laki yang berinisial RN, NL, MS,” katanya.

Ketiga pria tersebut langsung diamankan ke Mapolres Karimun, bersama barang bukti sebanyak 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.

Sedangkan pelaku berinisial HI dan NN, diamankan Satresnarkoba Polres Karimun lantaran diduga keras melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Mereka diringkus pada tanggal 11 Juli 2022 lalu di TKP yang berbeda tepatnya di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Selain mengamankan HI dan NN, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 bungkus dengan total keseluruhan barang bukti sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.

Untuk pelaku RN, NL, MS, katanya  dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.15 miliar,-

Sedangkan terhadap pria berinisial HI dan NN yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi, dijerat Pasal 114 ayat (2)  subsider  Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang  Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 juta,- sampai dengan Rp.10 miliar,-  (Mes)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel