30,703 Kg Ganja dan 0,11 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dari Enam Tersangka - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

30,703 Kg Ganja dan 0,11 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dari Enam Tersangka

30,703 Kg Ganja dan 0,11 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dari Enam Tersangka
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Ruang Rapat Utama Polres Karimun, Kamis (19/8/2022) (Fhoto : Ist)

 

KARIMUN, Infokepri.com - Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 30,703 kilogram ganja kering dan 0,11 gram sabu dari enam orang tersangka yang diamankan di TKP yang berbeda-beda. Seorang tersangka diamankan di Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung saat menggelar konfersi pers di ruang rapat utama Polres Karimun, Jumat (19/8/2022) menjelaskan awalnya Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 5 orang tersangka pada tanggal 29 Juli 2022 lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Kelima orang tersangka itu diantaranya inisial H, SZ, YF, MA dan MT.

" Tiga orang tersangka diamanka di wilayah Kec. Tebing, Kab. Karimun, Prov. Kepri dan dua tersangka lagi diamankan di wilayah Kec. Meral Barat, Kab. Karimun, Prov. Kepri," katanya.

Dari tangan kelima tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis  sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB berhasil diamankan 1 orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara di wilayah di depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba, Kab. Indra Giri Hulu, Prov. Riau," katanya.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H mengatakan dari tersangka NR, petugas mengamankan 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. 

Mereka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 milyar,-  sampai dengan Rp.10 milyar -  (mes)


.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel