Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja Kering Sebanyak 30,412 Kilogram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja Kering Sebanyak 30,412 Kilogram

Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja Kering Sebanyak 30,412 Kilogram
Satresnarkoba Polres Karimun Memusnahkan Barang Bukti Ganja Kering Sebanyak 30,412 Kilogram di Mapolres Karimun, Jumat (09/9/2022) (Fhoto : Ist) 


KARIMUN, Infokepri.com 
– Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K  dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung  memimpin pemusnahan barang bukti narkotika ganja kering sebanyak 30,412 kilogram pada Jumat (09/9/2022) di Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang haram ini juga dihadiri oleh oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dimusnahkan hari ini, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A  /  99 /  VII  /  2022 / SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal  29 Juli 2022 dengan tersangka inisial MT dan NR, yangt diamankan didua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Paya Sunan Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan di depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau.

Saat tersangka diamankan petugas menemukan sembilan bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 612  gram  Kemudian disisihkan sebanyak 25 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 gram untuk dimusnahkan.

Selanjutnya petugas mengamankan 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban  berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram dan kemudian disisihkan sebanyak 175 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 gram  untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung positif  Narkotika mengandung ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Kapolrea Karimun mengatakan barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 )  Subsider Pasal  111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar,-  (Mes)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel