10 Pasangan di Luar Nikah Diamankan Polres Karimun dari Kamar Hotel - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

 10 Pasangan di Luar Nikah Diamankan Polres Karimun dari Kamar Hotel

10 Pasangan di Luar Nikah Diamankan Polres Karimun dari Kamar Hotel
Minuman Alkohol yang Diamankan jajaran Polres Karimun dari Warung dan Toko yang Tidak Memiliki Izin di Jalan A. Yani Karimun, Jumat (25/11/2022) (Fhoto : Ist)


KARIMUN, Infokepri.com
– Diduga berbuat mesum 10 pasangan di luar nikah diamankan jajaran Polres Karimun ketika sedang berada di dalam kamar hotel saat menggelar Operasi Pekat Seligi 2022 pada Jum’at (25/11/22). Seorang diantara mereka diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Operasi Pekat Seligi 2022 ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. yang diwakili oleh Kabag Ops bersama Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Polairud, Kasat Binmas dan Kasat Samapta Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH saat ditemui sejumlah awak media mengatakan Operasi Pekat Seligi 2022 ini dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan terkait operasi mandiri kewilayahan yaitu Operasi Pekat Seligi 2022.

Memasuki hari pertama dalam melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2022, jajaran Polres Karimun melakukan pengecekan terhadap 3 hotel dan 3 wisma yakni hotel Alisan, hotel Century dan hotel Golden. Sedangkan untuk wisma yang mereka cek adalah : wisma Lika, wisma Nusantara dan wisma Balai Indah.

Adapun sasaran dari pengecekan tersebut adalah pekerja migran illegal, dengan memeriksa identitas para pengunjung seperti KTP dan buku nikah serta melaksanakan penggeledahan terhadap barang tamu hotel yang dicurigai membawa narkoba serta senjata tajam.


Lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan 10 pasangan di luar nikah yang diamankan itu langsung dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satreskrim Polres Karimun.

Ia menyebut hari kedua melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2022 selain mengamankan 10 pasangan di luar nikah, pihaknya juga berhasil mengamankan 59 botol minuman keras yang diamankan dari warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.

“ Sasaran warung dan toko dalam operasi kali ini yaitu di Jalan A. Yani Kolong Kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun sebanyak tujuh  warung dan satu Toko,” katanya.

Setelah diamankan, katanya, Polres Karimun langsung membawa barang bukti berupa minuman alkohol tersebut ke Mapolres Karimun untuk dilakukan  pendataan serta pembinaan kepada para pelaku usaha tersebut.

Tujuan dari Operasi Pekat Seligi 2022 ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi preman dan premanisme serta penyakit masyarakat. (Mes)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel