VKBP Diluncurkan, Tidak Dapat Digunakan Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

VKBP Diluncurkan, Tidak Dapat Digunakan Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia

 

VKBP Diluncurkan, Tidak Dapat Digunakan Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia
Fhoto : Ist



KARIMUN, Infokepri.com
– Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun,  Lutfi SE mengatakan dengan diluncurkannya Multiple Entry Visa atau layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) dapat mempermudah kunjungan wisatawan asing masuk dan keluar meninggalkan Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri.

Menurut Lutfi peluncuran VKBP sebagai langkah strategis mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata, sehingga orang asing yang datang tidak perlu repot untuk mengajukan kembali visanya.

Ia berharap para wisatawan asing dan pebisnis memanfaatkan VKBP dengan maksimal, sehingga perekonomian di Kepri bangkit khususnya di Kabupaten Karimun.  

“ Pengguna VKBP hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat atau daerah selama berada di Indonesia,” kata Lutfi.

Tetapi VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

Ia menyebut VKBP memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang dan diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

Untuk pemeriksaan, katanya,  Imigrasi Tanjung Balai Karimun siap menerima kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Tanjung Balai Karimun.

" Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, dengan menjalankan SOP ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Untuk diketahui, Multiple Entry Visa (VKBP) diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin (28/11/2022) lalu di Nongsa, Batam.

Peresmiannya ditandai dengan pemukulan gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Kepri.

Acara tersebut diikuti oleh Kepala Imigrasi se-Kepri termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. (Mes)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel