Pimpin Upacara HUT ke 51 Korpri, Bupati Karimun : Tahun 2023 Akan Diadakan Penerimaan PPPK - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pimpin Upacara HUT ke 51 Korpri, Bupati Karimun : Tahun 2023 Akan Diadakan Penerimaan PPPK

Pimpin Upacara HUT ke 51 Korpri, Bupati Karimun : Tahun 2023 Akan Diadakan Penerimaan PPPK
Bupati Karimun Aunur Rafiq Saat Memimpin Upacara HUT ke 51 Korpri Tahun 2022 di Kantor Bupati Karimun, Senin (28/11/2022) (Fhoto : Ist)


KARIMUN, Infokepri.com
– Tahun 2023, tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq saat memimpin upacara memperingati HUT ke 51 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2022 di kantor Bupati Karimun, Senin (28/11/2022).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022. 



Dikesempatan itu, Bupati Karimun juga menyampaikan staf ASN turut hadir sebagai kelompok untuk mengkolaborasikan sistem sosial serta menemukan solusi konflik dalam konteks pemecahan masalah dalam tugas dan tanggung jawab ASN.

"Korpri dengan semangat ASN bersatu korpri tangguh Indonesia tumbuh untuk memberikan pelayanan terbaik bagi negara bangsa dan masyarakat Indonesia setanah air," lanjutnya.

Beliau juga mengucapkan terima kasih atas tercapainya kinerja pemerintahan Kabupaten Karimun yang telah mendapat penghargaan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

"Atas dedikasi seluruh ASN maupun Non ASN, roda Pemerintah Kabupaten Karimun berjalan dengan baik dan meraih sejumlah penghargaan baik dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," katanya. (Mes)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel