Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas, Ini Pesan Wabup Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas, Ini Pesan Wabup Asahan

Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas, Ini Pesan Wabup Asahan
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menandatangani berita acara pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas yang dilantiknya di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (01/02/2023)  (Fhoto : Senti /Infokepri.com)


By Senti
ASAHAN, Infokepri.com
– Untuk menata birokrasi harus selalu mengacu pada prinsip 3T yakni : Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Dalam Pelaksanaan Tugas. Dengan memegang prinsip 3T tersebut, seorang pejabat akan terhindar dari segala bentuk permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Penyetaraan dan KTU Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada Rabu (01/02/2023) juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus dan Ketua DWP Kabupaten Asahan.

Adapun pejabat yang dilantik tersebut diantaranya : 3 orang dilantik sebagai Pejabat Administrator, 5 orang sebagai Pejabat Pengawas dan 15 orang sebagai KTU di Puskesmas. Selain itu, ada 8 PNS yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.

Lebih lanjut Wabup Asahan mengatakan pelantikan ini merupakan salah satu dari proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Asahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbasis “Sistem Merit ”.

Dikatakannya, pengaturan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan Pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas Pemerintahan dan Pembangunan.

Ia menyebut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Asahan mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Jabatan Administrasi, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Beliau juga berpesan kepada Pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang diberikan dan dapat membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang. (Ti)


Editor : P Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel