Komsos dengan Warga, Babinsa Edi Sufriadi Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksinya Jika Membakar Hutan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komsos dengan Warga, Babinsa Edi Sufriadi Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksinya Jika Membakar Hutan

Lakukan Komsos, Babinsa Edi Sufriadi Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Sanksinya Jika Membakar Hutan
Babinsa Desa Harapan Jaya, Kopda Edi Sufriadi, saat memberikan pengarahan kepada aparat dan masyarakat desa. (Fhoto : Bernard Simatupang/Infokepri.com).

By Bernard Simatupang

NATUNA, Infokepri.com - Guna meningkatkan sinergitas dan koordinasi, Babinsa Desa Harapan Jaya, Kopda Edi Sufriadi, Personil Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, melaksanakan komunikasi dosial (Komsos)  dengan perangkat dan masyarakat desa di Jalan Sumur Batu, RT 001/RW 006, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Selasa (25/07/2023).

Dikatakan Edi Sufriadi, Babinsa merupakan anggota TNI yang memiliki tugas menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Babinsa bertanggung jawab atas pelaporan dan pengawasan kondisi demografi, kondisi sosial masyarakat yang berdampak pada pertahanan keamanan nasional.

Babinsa merupakan orang pertama dari barisan TNI yang langsung turun ke tempat kejadian seperti saat terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), banjir, gempa bumi, penyelundupan, transaksi gelap atau kedatangan kapal asing di perairan Indonesia yang bisa mengancam keamanan.

Secara umum, kata Edi Sufriadi, seorang Babinsa dituntut untuk dapat memetakan kondisi teritorialnya dan menjadi tempat mengadu masyarakat terkait hal-hal yang berdampak keamanan wilayah binaan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan teritorial demi terwujudnya kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Dalam kegiatan ini, Kopda Edi Sufriadi melaksanakan Komsos bersama Bhabinkamtibmas Bripka Pani Januar, Kasi Pemerintahan Desa Yoyon, dan masyarakat Desa Harapan Jaya Tursino, membahas tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Harapan Jaya.

Edi Sufriadi memberikan sosialisasi  terkait bahaya Karhutla dan Sanksi yang  diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.  Ia meminta  masyarakat tidak melakukan pembakaran  hutan  dan lahan, secara khusus di musim kemarau.

Ia juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitar dan senantiasa menjaga kelestarian hutan.

Edi Sufriadi berharap, apa yang sudah dikoordinasikan terkait pencegahan, dampak dan sanksi yang diberikan tentang kebakaran hutan dan lahan, agar dapat disebarluaskan ke masyarakat guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan yang lebih luas lagi. (Nard).

   = DARI NATUNA UNTUK INDONESIA =


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel