Residivis Beraksi di Batam Ketangkap di Bekasi, Rampas Uang Nasabah Bank Rp 190 Juta - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Residivis Beraksi di Batam Ketangkap di Bekasi, Rampas Uang Nasabah Bank Rp 190 Juta

Residivis Beraksi di Batam Ketangkap di Bekasi, Rampas Uang Nasabah Bank Rp 190 Juta
Suasana Ungkap Kasus Curas, Kabid Hunas Polda Kepri (Tengah) Memperlihatkan Barang Bukti (Foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam, pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial PIJ (42 tahun) yang mengancam korban berinisial JN (28 tahun), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp.190 Juta yang akan disetor oleh korban di bank tersebut," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, di damping Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, (4/9).

Kronologis kejadian tersebut, pada Hari Jumat Tanggal 25 Agustus 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib, Korban JN akan Menyetor Uang Ke Bank Panin Cabang Fanindo Sejumlah Rp. 190 Juta, Korban JN diantar pelaju PIJ Dengan Menggunakan Mobil Box Toko Indah Baru.

Namun sebelum sampai di Bank Panin, pelaku PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut kearah korban JN. Lalu Korban JN berontak sehingga pelaku PIJ melaju kencang ke arah Sekupang.

Kemudian sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang pelaku PIJ menghentikan Mobil Box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas Korban uang berisi uang sejumlah Rp 190 Juta kemudian pelaku PIJ kabur menggunakan Mobil Box tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menyampaikan bahwa selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Jejak pelaku PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.

"Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi," terangnya.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp.7.280.000,-, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.

Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri. Dengan Ancaman Pidana PenjaraSelama-lamanya 9 Tahun," tutupnya.


Editor : Andi Pratama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel