Diduga Mau Edarkan Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti 6 Paket Sabu Siap Edar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Mau Edarkan Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti 6 Paket Sabu Siap Edar

Diduga Mau Edarkan Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti 6 Paket Sabu Siap Edar
Pelaku berinisial EA didampingi personel Polsek Tebing mengambil 6 paket sabu siap edar dari dalam lemari pelaku di rumahnya, Rabu (18/10/2023) (Pri/Infokepri.com)

By Pri

KARIMUN, Infokepri.com - Dua orang pengedar sabu diamankan Kepolisian Sektor Tebing kabupaten Karimun. Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu siap edar dan HP serta uang tunai, Sabtu (21/10/2023)

Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, S.IP melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, Karimun, Iptu Fedryk S Harahap kepada wartawan di Mapolsek Tebing mengatakan penangkapan kedua pelaku NO (24) dan AE (22) bermula adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di sekitaran perumahan Bukit Cincin Asri Tebing Karimun.

Atas informasi itu, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 21 00 WIB Kapolsek Tebing langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat. 

Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tebing bersama warga perumahan Bukit Cincin Asri berhasil mengamankan pelaku berinisial NO di perumahan Bukit Cincin Asri Poros.

Dari tangan pelaku NO, polisi mengamankan tiga bungkus sabu siap untuk diedarkan dengan berat bruto 0,58 gram.

Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali mengamankan pelaku inisial AE pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Baran tepatnya di depan rumah makan Minang Jaya berikut barang bukti 3 bungkus paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,38 gram.


“ Total berat seluruh barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku yakni 1,96 gram,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti polisi juga menyita barang bukti lainya berupa HP dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi sabu.

Setelah melakukan proses hukum, pihak Polsek Tebing Karimun menyerahkan kedua pelaku ke pihak Satresnarkoba Polres Karimun guna pengembangan lebih lanjut. 

Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang -Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara (PJ)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel