Mucikari PSK Online di Bintan, Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Mucikari PSK Online di Bintan, Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Mucikari PSK Online di Bintan, Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Suasana PSK yang Berhasil Diamankan Bersama Satgas Pekat Seligi 2023 (Foto by ist/infokepri.com)

BINTAN, Infokepri.com - Satuan Tugas (Satgas) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online, dalam Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023.

Pelaku berinisial IM (32 tahun), berhasil diamankan di salah satu penginapan yang ada diwilayah Kecamatan Bintan Timur. Selasa dini hari (3/10).

Berawal dari  informasi adanya tindak pidana prostitusi yang diposting dalam salah satu media sosial, selanjutnya informasi tersebut didalami oleh Satgas operasi Pekat.

Terkait hal itu, Kasihumas Polres Bintan, Iptu.Missyamsu Alson membenarkan bahwa mengungkap kasus perdagangan orang, dengan csra menjajakan Perempuan melalui media sosial.

"Iya, benar Satgas operasi penyakit masyarakat Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang mana pelaku menjajakan wanita secara online melalui salah satu aplikasi Medsos," terangnya, (6/10).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku  IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan Wanita (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.

"Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp. 4.000.000 kepada pelaku dengan pembayaran secara transfer rekening," terngnya lagi.

"Pasal yang dipersangkakan kepada  IM yaitu sebagai Mucikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tutupnya mewakili Kapolres Bintan.


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel