Barang Bukti dari 4 TKP di Batam, Sabu 3.057,22 Gram Dibakar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Barang Bukti dari 4 TKP di Batam, Sabu 3.057,22 Gram Dibakar

Barang Bukti dari 4 TKP di Batam,  Sabu 3.057,22 Gram Dibakar
Suasana Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Dengan Cara Di Bakar (Fhoto by ist/infokepri.com)

BATAM, Infokepri.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH mengatakan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 3,057,22 Kg. Ini merupakan berat netto yang terdiri dari 4 laporan polisi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TKP pertama terjadi pada tanggal 25 September 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa, Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Batam dengan mengamankan 1 pelaku inisial SA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,50 gram sisa dari pengujian laboratorium, dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 31,50 gram.

TKP kedua pada tanggal 19 November 2023, di Pelabuhan Sagulung, Sagulung – Batam, dengan mengamankan 1 pelaku inisial SU beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat bersih / netto 2.919,73 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 93,53 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 6 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 2.913,73 gram.

TKP ketiga pada tanggal 25 November 2023, di dalam Kamar Kos-kosan Komplek Windsor Center, Lubuk Baja - Batam, dengan mengamankan 1 pelaku inisial YL beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 104,24 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 15,74 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram, dan sisa dari laboratorium ikut dimusnahkan dengan berat bersih 102,12 gram sabu.

TKP keempat terjadi pada tanggal 28 November 2023, di Jalan Depan Mesin ATM BNI SP Plaza Kec. Sagulung –  Batam, dengan mengamankan 1 pelaku inisial MS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 24,40 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 14,40 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 9,87 Gram.

"Sehingga keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 3.057,22 Gram Sabu. Dapat menyelamatkan 30.572 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang. Kemudian di laksanakan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan yang di musnahkan tersebut adalah narkotika jenis Sabu, dan selanjutnya di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu menggunakan mobil pemusnah barang bukti Narkoba milik BNN Kepri," terangnya, (7/12).

"Saya menghimbau masyarakat Kota Batam, apabila masih melakukan penyalahgunaan Narkoba agar segera menghentikan aktifitasnya yang sangat bertentangan dengan hukum tersebut. Dan jika mengetahui adanya menemukan praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera di laporkan akan kami tindak lanjuti. Atas Perbuatannya Untuk pelaku Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Wakapolresta Barelang. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel