Kejari Tetapkan Bendahara dan Petugas Administrasi KONI Kabupaten Karimun Sebagai Tersangka - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kejari Tetapkan Bendahara dan Petugas Administrasi KONI Kabupaten Karimun Sebagai Tersangka

Kejari Tetapkan Bendahara dan Petugas Administrasi KONI Kabupaten Karimun Sebagai Tersangka
Bendahara dan petugas administrasi KONI Kabupaten Karimun usai diperiksa penyidik di kantor Kejari Karimun, Kamis (11/1/2023) (James/Infokepri.com)

By James

KARIMUN, Infokepri.com –  Bendahara KONI Kabupaten Karimun berinisial R dan petugas administrasi atau pembantu bendahara KONI Kabupaten Karimun berinisial M ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun TA 2022.

Ia menyebut pada APBD TA 2022 lalu, Pemkab Karimun menganggarkan dana hibah Kabupaten Karimun sebesar Rp 3,4 miliar.  

“ Dari dana hibah tersebut potensi kerugian Negara yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp 433 juta,” kata Kasi Pidsus 



Didampingi Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan, lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya dan memarkup anggaran terhadap kegiatan KONI dan menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran untuk kegiatan KONI.

“ Kedua tersangka membuat kegiatan tidak sesuai dengan tupoksinya,” katanya.

Terhadap kasus ini, katanya, proses penyidikan telah dilakukan penyidik sejak bulan September 2023.

Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan menambahkan untuk mengungkap kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 270 orang saksi, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet, hingga OPD terkait di Pemkab Karimun serta pihak-pihak yang membantu kegiatan KONI.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.

“ Dari kedua tersangka penyidik telah mengamankan sebanyak 120 item,” katanya.

Tim penyidik Kejari Karimun, katanya, masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penggeledahan dan pecarian aset yang berhubungan atau terindikasi dengan potensi kerugian Negara.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat dengan Pasal Pasal 2 junto pasal 3, pasal 8 pasal 18, pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Mes)


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel