Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memblender narkoba untuk dimusnahkan di Mapolres Karimun, Rabu (31/1/2024) (Pri/Infokepri.com) .

By Pri
KARIMUN, Infokepri.com
- Polres Karimun memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2.130,78 gram, pil ekstasi sebanyak 386 butir dan 458 butir happy five pada Rabu (31/1/2024) di Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara direbus serta diblender hingga hancur, lalu dibuang ke septick tank.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus yang memimpin pemusnahan barang haram ini kepada wartawan mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Karimun.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan tiga perkara sejak awal Januari 2024 lalu," katanya.

Kapolres menyebut lokasi pengungkapan kasus itu di wilayah Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun dengan total tersangka sebanyak enam orang dengan inisial AS, IO, MP, AS, ZM dan FR.

Dalam barang bukti yang dimusnahkan itu, terdapat jenis sabu berwarna pink. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin.

"Memang, ada narkoba jenis sabu berwarna pink, dan untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink," kata Kapolres. (Pri)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel