Tentang Pemilu Presiden dan Wapres, Berikut Ketentuan dan Aturannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tentang Pemilu Presiden dan Wapres, Berikut Ketentuan dan Aturannya

Tentang Pemilu Presiden dan Wapres, Berikut Ketentuan dan Aturannya
Suasana Presiden RI Memperlihatkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Foto by ist/www.infokepri.com)

NASIONAL, Infokepri.com - Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” katanya, (26/1).

Selain itu, lanjutnya bahwa dalam Pasal 281 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Yang mana menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," tutup Kepala Negara. (*)


Presiden RI
Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel