Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Tim Terpadu Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Tim Terpadu Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Batam

 

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Tim Terpadu Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Batam
Tim Terpadu saat turun ke lokasi penambangan pasir ilegal di Nongsa, Selasa. (20/02/24) (Ist/Infokepri.com).


By Posman
BATAM, Infokepri.com
–  Tim Terpadu yang terdiri dari TNI-Polri, Ditpam dan Satpol PP melaksanakan penertiban tambang pasir illegal yang berada di wilayah Nongsa, Batam, Selasa. (20/02/24).

Penertiban tambang pasil illegal ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan diikuti oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, SH, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Dodi Setiawan SH, MH, Yonif 10 Marinir Letda Nurwiyanto, Pom Lantamal IV Letda Yanu Hartanto, Kanit Provos Polresta Barelang Ipda Toni Sianipar, Sat Prov. Yon 10 Marinir Kopda Mar J.R Saragih, Denpom 1/6 Batam Serda Yudo, Denpom 1/6 Batam Praka Putra, 

Ikuti juga, Ditpam BP Batam Darmen, Ditpam BP Batam Hendra,  Personil Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Personil Sat Samapta Polresta Barelang, Personil Yonif 10 Marinir, Personil Pom AL Batam, Personil Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Personil Lanud Hang Nadim Batam, Personil Ditpam Kota Batam, dan Personil Satpol-PP Kota Batam.

Penertiban tambang pasir illegal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media online dan media social. Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H langsung memerintahkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH untuk melakukan penertiban atau penegakan hukum apabila menemukan penambangan pasir illegal.

“ Atas perintah pak Kapolda itu, Tim Terpadu Kota Batam bersama instansi terkait langsung melaksanakan penertiban tambang pasir illegal tersebut,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang disampaikan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H kepada sejumlah awak media, Rabu (21/2/2024).

Saat melaksanakan penertiban, katanya, Tim Terpadu turun langsung ke lapangan khususnya di wilayah Nongsa.

“ Ketika Tim Terpadu tiba di lokasi tidak ditemukan penambang yang sedang beroperasi (tutup), diduga informasi bocor,” katanya.

Walau tidak ditemukan adanya aktifitas penambang pasir illegal, lanjutnya, Tim Terpadu akan tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir illegal di wilayah Kota Batam dan apabila dikemudian hari ditemukan ada penambangan pasir illegal maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“ Kami mengimbau kepada para pelaku penambang pasir illegal yang ada di wilayah Kota Batam untuk tidak melakukan aktivitas tambang pasir illegal apalagi melakukan penambangan di hutan lindung hal tersebut dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah Kota Batam,” katanya.
 
Dikatakan Kapolresta Barelang pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pelaku tambang pasir illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan apabila bila masih ditemukan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menyebut bagi pelaku penambang pasir illegal akan dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, katanya, para pelaku penambang pasir illegal di hutan lindung dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap  4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit  Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2.5 miliar. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel