Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemprov Kepri Agar Mematuhi Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemprov Kepri Agar Mematuhi Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah (Ist/Infokepri.com)


TANJUNGPINANG, Infokepri.com
- Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebagai pengusul rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Tahapan yang diperhatikan mulai dari tahap perencanaan dengan surat keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun, pelibatan perancang Peraturan Perundang-Undangan, uji publik terhadap draft naskah akademik maupun Ranperda, harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham serta sinkronisasi oleh Biro Hukum maupun oleh Bapemperda.

Hal tersebut disampaikan Lis Darmansyah selaku juru bicara fraksi PDI Perjuangan DPRD Kepri saat rapat paripurna ke-04 masa sidang ke-1 Tahun Anggaran 2024 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH  pada Kamis, (13/03/2024) di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat.

Selanjutnya Lis Darmansyah mengatakan bahwa fraksi PDI-Perjuangan juga menyoroti pasal yang ada di dalam draft Ranperda menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Ia menyebut terkait dengan pasal 3 dalam draft Ranperda menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan. 

“ Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terkait upaya apa yang akan dilakukan dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menjadi penyebab terjadinya bencana seperti contoh tanah longsor atau banjir, begitu juga terkait upaya yang akan dilakukan melalui Perda ini nantinya, dalam mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan oleh faktor cuaca seperti banjir, kebakaran hutan dan sebagainya. mohon penjelasannya,” kata Lis.

Demikian juga halnya dengan padangan fraksi Nasional Nasdem (NasDem) melalui juru bicaranya Drs. Khazalik juga turut membacakan Pemandangan Umum dari fraksinya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Ia menyebut bahwa Pemerintah telah membentuk UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dalam penanggulangan bencana, diantaranya adalah produk hukum berupa Perda untuk masing-masing daerah, sebab daerah dan masyarakatnya yang menerima akibat dari adanya bencana, sehingga Perda yang dibentuk apabila melibatkan partisipasi stakeholder (masyarakat), maka substansi (konten) lebih bisa implementatif.

“Dalam Naskah Akademik yang Fraksi Nasdem terima, tidak ditemukan penjelasan bagaimana peran keberadaan budaya local (kearifan local) dalam penanggulangan bencana di masyarakat. Padahal masyarakatlah yang pertama penerima dampak bencana sehingga perlu adanya upaya penyadaran bagi masyarakat terhadap ancaman bencana dan penanggulangannya, serta pemulihan setelah bencana. Kemampuan mereka dalam penanggulangan bencana, termasuk dilibatkan dalam pelaksanaan Perda dimaksud,” katanya.

Pemandangan umum fraksi Golkar disampaikan oleh juru bicaranya H. Mustamin Bakri, sedangkan pemandangan umum fraksi PKS disampaikan oleh juru bicaranya Wahyu Wahyudi.

Dari pemaparannya melalui juru bicaranya, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini.

Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada rapat paripurna sebelumnya.  (Pr)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel