Pelaku Pemerkosaan Rekam dan Ancaman Korbannya, Diringkus Polsek Kundur Karimun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Pemerkosaan Rekam dan Ancaman Korbannya, Diringkus Polsek Kundur Karimun

Pelaku Pemerkosaan Rekam dan Ancaman Korbannya, Diringkus Polsek Kundur Karimun.
Pria berinisial SR yang diamankan Polsek Kundur lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Jumat (22/3/2024) (Pri /Infokepri.com)


By Pri
KARIMUN, Infokepri.com
  – Seorang pria berinisial SR (19 tahun) di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus pihak Kepolisian Resort (Polsek ) Kundur lantaran tega memperkosa pacar atau kekasihnya berinisial Ns di sebuah pondok kosong di Kundur.

Saat dihubungi melalui pesan singkat Kapolsek Kundur AKP Septimaris menjelaskan kronologis terjadinya kasus pemerkosaan, berawal ketika pelaku Sr (19) mengajak korban Ns yang tak lain pacar pelaku, untuk menikmati malam mingguan.

Di kawasan gedung bulutangkis di Kebun Pinang Tanjung Batu menjadi lokasi tujuan.Tidak berselang lama, pelaku mengajak korban ke rumah pamannya di Batu Putih, Kelurahan Gading Sari.

“Tanpa menaruh rasa curiga, korban menuruti. Setibanya di sana, pelaku malah mengajak korban ke sebuah pondok kosong. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyekap mulut korban, dan memaksa melakukan hubungan intim,” sebut Kapolsek, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan pelaku merekam aksi bejatnya. Tujuannya sebagai ancaman jika sewaktu saat korban tidak mau diajak hubungan intim kembali. Dimana rekaman tersebut akan disebarluaskan melalui media sosial.

"Ternyata ancaman pelaku benar. Berselang beberapa hari, pelaku mengajak korban untuk berhubungan kembali, namun ditolak," papar Kapolsek.

Merasa takut diancam, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga melapor ke Polsek Kundur

"Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Pri)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel