Lakukan Curanmor, Seorang Residivis di Karimun Diringkus Polisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lakukan Curanmor, Seorang Residivis di Karimun Diringkus Polisi

Lakukan Curanmor, Seorang Residivis di Karimun Diringkus Polisi
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Balai Karimun (James/Infokepri.com)

By James

KARIMUN, Infokepri.com -
Seorang residivis berinisial MDA (21) diringkus polisi lantaran mencuri sepeda motor (Curanmor) di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun, Kabupaten Karimun pada Jumat (23/4/2024) kemarin sekira pukul 18.10 WIB.

Pelaku diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun, Jumat (26/04/2024).

Seorang pria berinisial MDA (21) yang merupakan residivis diringkus Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun lantaran mencuri sepeda motor (Curanmor) Honda merk Beat warna hijau putih milik warga Jalan

Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H kepada wartawan di Mapolsek Balai Karimun, Jumat (26/4/2024) mengatakan kronologis pencurian itu berawal ketika pelaku MDA pergi ke rumah temannya di Simpang Tiga Rutan Teluk Air pada Selasa (23/4/2024) kemarin sekira pukul 18.10 WIB.

Pelaku melalui jalan pintas (Gang kecil), sebelum sampai di rumah temannya, ia melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hijau putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban, saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor.

“ Melihat kuncinya masih berada di kontaknya, sekira pukul 18.30 WIB pelaku langsung mendorong sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarainya,” katanya.

Ketika korban hendak pergi membeli pempers anaknya, korban terkejut lantaran sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Unit Reskrim Polsek Balai. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 juta,-

Mendapat laporan curanmor dari korban, Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MDA  di Jalan Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur.

Atas perkara ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Mes)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel