Tidak Bayar THR Karyawannya, PT MAL Diduga Tak Taat Aturan Terancam Pidana - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tidak Bayar THR Karyawannya, PT MAL Diduga Tak Taat Aturan Terancam Pidana



Tidak Bayar THR Karyawannya, PT MAL Diduga Tak Taat Aturan Terancam Pidana
Kantor PT MAL (Fhoto : Lastin/Infokepri.com)

By Lastin 

PELALAWAN, Infokepri.com - PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) dinilai tidak taat dan tidak mau tahu terhadap aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan belum dibayarkannya uang Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap 3 orang karyawannya.

Adapun ketiga karyawan PT MAL tersebut adalah Rahmat Hasiholan Damanik, Trimadani, dan Shawin Harahap. Ketiganya belum mendapatkan THR hingga tanggal 04 April 2024.

Kepada media ini, Rahmad Hasiholan Damanik mengatakan tidak tahu alasan mengapa perusahaan belum membayarkan THR-nya. 

"Kami belum tahu pasti bang alasan perusahaan tidak membayar THR kami" ungkap Rahmad melalui pesan whatsapp-nya, Kamis (04/04/2024) sekira pukul 15.09 WIB.

Manager Estate PT MAL, Mulhasdi ketika dikonfirmasi terkait masalah ini memilih bungkam dan tidak merespon, meskipun pesan pertanyaan melalui whatsApp telah dibaca.

Sementara bidang pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau, Sondang mengatakan ada ancaman pidana bagi yang tidak membayar THR. 

"Ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Silakan laporkan ke kantor Disnaker atau melalui posko pengaduan THR, " ungkap Sondang ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (04/04/2024).

Perlu diketahui bahwa menurut aturan yang berlaku bahwa pembayaran THR sudah harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya atau hari besar keagamaan seperti merujuk pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Bahkan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja 30 hari sebelum hari raya atau hari besar keagamaan, pekerja juga berhak atas THR. Hal ini sesuai Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) menyebutkan bahwa THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha. (Lastin)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel