Meresahkan ! Warga Desak Polresta Barelang Tutup Praktek Judi di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Meresahkan ! Warga Desak Polresta Barelang Tutup Praktek Judi di Batam

Meresahkan ! Warga Desak Polresta Barelang Tutup Praktek Judi di Batam
Gelper 88 JSG 24 Zone di Kawasan Dutamana Batam Center ( Ist/Infokepri.com)


By Posman
BATAM, Infokepri.com - Perjudian Mesin Ketangkasan yang lazim disebut Jackpot atau Gelper di Kota Batam kian tak terbendung hingga membuat resah serta berdampak buruk terhadap masyarakat dan anak-anak juga kemajuan Kota Batam.

Diketahui bahwa aktifitas perjudian Jackpot atau Gelper ini ada di beberapa titik lokasi di Kota Batam, seperti Gelper Game Boy di komplek Ruko Fanindo, Jalan. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan. Batu Aji, Gelper Sky 88 di Jalan Pembangunan Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Gelper 88 JSG 24 Zone di kawasan Dutamana Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Gelper di Bukit Seroja, Kecamatan Sagulung, Gelper NGZ depan Hotel Utama dan Gelper/Judi Bola di Billiard Centre di Jalan pembangunan Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Gelanggang permainan (Gelper) ilegal tersebut diduga tidak mengantongi izin dan bebas beroperasi hingga dini hari pukul 03.00 WIB tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Diduga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Barelang dan jajarannya seolah-olah enggan serta terkesan tutup mata atas keberadaan judi Jackpot tersebut.

Menurut informasi yang diterima Realitamedia.com menyebutkan bahwa praktek judi Jackpot sangat marak di Kota Batam. Menurut sumber yang namanya enggan disebutkan operasional Gelper tersebut diduga keras tidak mengantongi izin.

Beragam cara pihak pengelola untuk menutupi praktek permainan judi tersebut, seolah-olah permainan biasa. Dengan cara memberikan hadiah kepada pemain dalam bentuk rokok kepada pemenang. Kemudian rokok tersebut ditukarkan kembali kepada seseorang yang diduga diposisikan oleh pengusaha Gelper bagian penukaran hadiah ke dalam bentuk uang yang lokasi penukarannya tidak jauh dari arena permainan tersebut.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk turun ke lapangan dan menindak tegas lokasi perjudian itu. Masyarakat sekitar juga sudah resah dan marah dengan maraknya kembali perjudian itu,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya dengan alasan keamanan, Selasa (30/4/24).

 Lokasi - lokasi tersebut selalu dipadati oleh pengunjung mulai dari pemain langganan maupun yang datang hanya sekedar lihat-lihat saja.

 Adapun aneka ragam permainan yang disediakan pengelola mulai dari tembak ikan, tembak merak, scater, doraemon, bubble dan lainnya.

Lebih lanjut sumber menjelaskan, bahwa sistem permainan secara elektronik serta memasukkan kredit sesudah membayar kepada wasit.

Menurut informasi dan keterangan yang didapat oleh tim media ini dari salah satu pengunjung sebut saja Buyung, mengatakan metode permainannya mulai dari wasit mengambil kunci lalu menaikkan kredit koin dari permainan tersebut.

Terkait hal ini, warga sangat menyesalkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Barelang yang terkesan melakukan pembiaran serta tidak adanya tindakan tegas untuk menutup lokasi tersebut, sebab berdampak negatif terlebih bisa merusak ekonomi masyarakat di tengah melonjaknya kebutuhan hidup.

Berdasarkan Instruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan tegas menyampaikan dan memerintahkan jajarannya baik Internal Mabes Polri maupun jajarannya di daerah Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek di seluruh Indonesia, menyampaikan dengan tegas bila ada ditemukan hal namanya aktivitas atau praktek unsur perjudian, berantas dan tindak tegas.

"Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang membacking di belakangnya. Dan juga melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” dikutip dari unggahan  resmi Divisi Humas Polri,

Tapi kenyataannya terlihat Aparatur Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Provinsi Kepri khususnya di Kota Batam tidak menjalankan perannya dan tupoksinya.

Dalam hal ini, warga Batam meminta kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standart dari Dinas Pariwisata.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya melakukan konfirmasi kepada pengelola jackpot tersebut sudah dilakukan namun belum berhasil mendapat keterangan terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan kepada pihak pengelola jackpot tersebut dan juga kepada pihak APH Polresta Barelang.  (Pay).


Sumber : Realitamedia.com

Editor : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel