Bawa Sabu dari Malaysia ke Jambi, Para Pelaku Diupah Rp 10 Juta
Rabu, Juli 31, 2024
Kapolres Karimun (tengah) Dalam Ungkap Kasus Narkoba (foto by ist/infokepri) |
KARIMUN, Infokepri.com - Satresnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Karimun menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2.098 gram, dan mengamankan tiga orang pria yang akan menyelundupkan sabu tersebut dari Malaysia ke Kuala Tunggal, Jambi melalui jalur laut.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan kasus ini terungkap berawal setelah berhasil diamankannya pelaku berinisial E, pada Selasa (30/7) sekira pukul 09.00 WIB.
Beranjak dari itu dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama pelaku M dan I diamankan saat mereka sedang dalam perjalanan ke Kuala Tungkal, Jambi. Satresnarkoba bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun untuk melakukan pengejaran dan akhirnya menghentikan kapal di perairan Kundur.
"Pelaku M dan I diamankan bersama barang bukti yang disimpan dalam tas saat mereka naik kapal penumpang," katanya. Rabu, (31/07/2024)
Lanjutnya, modus penyelundupan narkotika ini dengan cara dibuang ke tengah laut kemudian dijemput oleh pelaku E. Selanjutnya, pelaku E membawa barang haram itu untuk diserahkan kepada pelaku M dan I yang telah menunggu di salah satu Hotel di Karimun untuk dibawa ke Jambi.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka dijanjikan atau diiming-imingi akan diberikan uang jalan sebesar Rp 10 Juta apabila barang ini berhasil sampai di Jambi," katanya.
'Atas perkara ini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda pidana sebesar Rp10 Miliar," tutupnya. (jupri)
Editor : Andi P