23 WNA Terjaring Operasi Gabungan Wira Waspada yang Digelar Kantor Imigrasi Batam dan Polda Kepri
BATAM, Infokepri.com – Sepanjang periode April dan Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan 23 warna negara asing (WNA) yang menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta ada juga yang telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay).
Ke 23 WNA tersebut, diamankan saat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap orang asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025) mengatakan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap orang asing merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Didampingi oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Hajar Aswad mengatakan pada tanggal 7 Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam mengamankan 2 WNA asal Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.
WNA asal Tiongkok tersebut diamankan lantaran menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, dan Izin Tinggalnya telah melampaui batas (Overstay) selama 14 (empat belas) hari.
Kemudian, lanjutnya, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga mengamankan 17 WNA asal Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 (sepuluh) WNA asal Myanmar yang telah Overstay, dan 6 WNA asal Myanmar yang belum Overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama, kemudian 1 WNA asal Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WNA asal Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut.
Pada 15 Mei 2025 kemarin, lanjutnya, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA asal Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.
“ WNA asal Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, dan petugas mengamankannya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” katanya.
Hajar Aswad menambahkan Kantor Imigrasi Batam juga mengamankan 3 WNA asal Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp100 juta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di Kota Batam, serta tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan,” katanya.
Hajar Aswad mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090. (Pay)
Editor : Posman