Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster
Benih lobster yang diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (2/5) (Ist/Infokepri.com).


BATAM, Infokepri.com
– Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 321.990 benih lobster melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (2/5/2025). 

Benih lobster sebanyak 321.990 ekor tersebut, merupakan kiriman kargo dari dua pesawat Garuda Indonesia. Yang pertama kiriman kargo pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 152 rute Jakarta–Batam, yakni sebanyak 158.790 ekor benih lobster. Sedangkan yang kedua kiriman kargo pesawat Garuda Indonesia GA 156 yakni sebanyak 163.200 ekor benih lobster pasir.

“ Berdasarkan analisis terhadap manifest dan Air Way Bill (AWB) yang diberitahukan sebagai kiriman garmen, kiriman kargo yang pertama dibawa oleh seorang pria berinisial Y (26),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia kepada sejumlah awak media, Sabtu (3/5).

Sekitar pukul 11.25 WIB, pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 152 rute Jakarta–Batam mendarat di Bandara Hang Nadim. Tim segera melakukan pencarian dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, ditemukan sejumlah bungkusan plastik yang berisi benih bening lobster.

Setelah dilakukan pencacahan, terdapat 158.790 ekor benih lobster yang terdiri dari 157.749 ekor jenis lobster pasir dan 1.041 ekor lobster mutiara. 

“ Dari penyelundupan 158.790 benih lobster tersebut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp23,8 miliar,” katanya. 

Penggagalan penyelundupan benih lobster dari kiriman kargo pesawat kedua ini, berdasarkan pengembangan dari penindakan pertama, tim menemukan kiriman mencurigakan lainnya dengan nama penerima yang sama. 

Kiriman diangkut oleh pesawat Garuda Indonesia GA 156, setelah pesawat tiba pada pukul 18.21 WIB, petugas memeriksa kargo dan menemukan 7 koli paket berisi benih lobster. 

Dari hasil x-ray, kata Evi, menunjukkan citra serupa dengan paket sebelumnya, tim menemukan 163.200 ekor benih lobster pasir dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.

“ Seluruh barang bukti diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk diamankan,” katanya.

Sedangkan tersangka diserahkan ke Polda Kepri, selanjutnya, Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam melaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster tersebut ke habitat aslinya di perairan Pulau Galang. 

“ Saat ini modus penyelundupan mulai beralih dari jalur laut ke jalur udara. Tetapi kami telah mengantisipasi perubahan ini dengan pengawasan ketat dan patroli rutin,” kata Evi. 

Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan serta UU Karantina, yang menambah ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (Pay)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel