Di Karimun Polisi Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Tiga Diantaranya Residivis
By Jupri
BATAM, Infokepri.com – Selama periode dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 9 pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangan kesembilan pelaku polisi mengamankan 23,15 gram sabu dan 134 butir pil ekstasi.
Kapolres Karimun melalui Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna mengatakan kesembilan pelaku tersebut berinisial BA, M, AA, A, KN, HI, AR, WI dan SN. Tiga orang pelaku diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Kabag Ops mengatakan kesembilan pelaku tersebut merupakan tangkapan dari tujuh kasus selama periode dua bulan terakhir ini.
“ Dua pelaku diantaranya pelimpahan dari hasil pengungkapan Kodim 0317/TBK. Pelaku semuanya laki-laki,” kata Kabag Ops Polres Karimun, pada Kamis (15/5/2025) di Mapolres Karimun.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan kesembilan pelaku merupakan pengedar narkoba. Seluruh pelaku diamankan di empat TKP dan waktu yang berbeda.
Di Kecamatan Karimun polisi mengamankan 5 pelaku, di Kecamatan Meral polisi mengamankan 1pelaku, Kecamatan Tebing polisi mengamankan 2 pelaku dan di Kecamatan Buru polisi mengamankan 1 orang pelaku.
“Para pelaku ini rata-rata pengedar, tiga orang diantaranya residivis dengan kasus yang sama,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan pengungkapan kasus 134 butir pil ekstasi ini dilakukan di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Karimun, yang dihuni pelaku BA.
“ Pelakunya berinisial BA, telah mengedarkan sebagian barang bukti di wilayah Karimun,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku inisial BA, pil ekstasi itu diedarkannya di laut dekat PT MGU saat mencari kerang.
“ Sebanyak 51 butir ekstasi sudah sempat saya diedarkan,” pungkas Arif. (Jup)
Editor : Posman