Ini Penindakan yang Dilakukan Bea Cukai Karimun Sepanjang Januari Hingga Mei 2025
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan upaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.
Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan sepanjang Januari hingga Mei 2025, berbagai kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Jerry Kurniawan mengatakan dari bulan Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 3 (tiga) kali operasi pasar, dalam operasi pasar itu selain melakukan penindakan atas rokok ilegal pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat tidak memperjual belikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai memberantas rokok ilegal di Karimun
“ Operasi pasar itu dilakukan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan serta cukai,” katanya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai Karimun telah melakukan penindakan atas pelanggaran dibidang cukai berupa 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 1,5 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.500.956.195 (satu milyar lima ratus juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp757.408.222 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
Ia mengatakan tindak lanjut terhadap penindakan dibidang cukai tersebut dilakukan melalui mekanisme pengajuan Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp370.746.200 (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) terhadap 163.600 batang rokok, sedangkan 873.311 batang rokok dan 1,5 liter MMEA ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).
Selain itu, Jerry juga mengatakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan Penyidikan atas penindakan rokok ilegal dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 30 Januari 2025.
Selain penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, lanjutnya, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penindakan terhadap, Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja sebanyak 78 gram dan jenis sabu sebanyak 1,2 gram.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polres Karimun, Adapun barang bukti yang diserahkan ke Polres Karimun itu yakni : barang campuran berupa 85 koli pakaian bekas, 15 PKG sparepart mesin, 6 PKG obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas, 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 PKG material activated alumina, dan 148 project material dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.547.148.565. Sedangkan total potensi kerugian negara sebesar Rp645.531.724.
Ia mengatakan tindak lanjut terhadap penindakan tersebut adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN). Uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp12.338.000
Jerry mengatakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan berbagai kegiatan pengawasan untuk memberantas masuknya barang larangan dan pembatasan, rokok ilegal, dan barang-barang yang harus memenuhi kewajiban kepabeanan serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“ Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC,” tuturnya.
Jerry mengapresiasi kerja sama yang solid serta dukungan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya. (Jup)
Editor : Posman