Kejari Karimun Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Dermaga Islamic Center
Selasa, 27 Mei 2025
Jaksa Penuntut menggiring Direktur CV.RAR inisial HS ke mobil tahanan Senin (26/5/2025) (Jupri/Infokepri.com)
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Senin (26/5/2025) sore.
Dalam konferensi persnya, Kasipidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.
"Hari ini kita menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Dermaga Islamic Center Kundur berinisial HS yang merupakan Direktur CV.RAR sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut yang dipinjam bendera oleh tersangka R," kata Dedi.
Dikatakan dia, HS telah menerima pencairan uang muka senilai Rp294 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karimun tahun 2024 yang kemudian dikelola oleh tersangka R.
"HS selaku pemilik CV menyerahkan proyek tersebut untuk dikerjakan tersangka R tanpa dasar hukum, karena R bukan bagian dari perusahaan pemenang tender," terangnya.
Dedi berharap beranjak dari kasus ini dapat menjadi cerminan atau bahan pembelajaran bagi pemilik CV ataupun PT agar tidak melakukan praktek 'pinjam bendera'.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karimun telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur.
R terbukti bersalah lantaran tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun sebagai pelaksana pembangunan dermaga tersebut.
Tersangka R alias JK ini telah menerima uang muka sebesar Rp294 juta yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024, tetapi proyek tersebut tidak dilaksanakannya. (Jam)
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Senin (26/5/2025) sore.
Dalam konferensi persnya, Kasipidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.
"Hari ini kita menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Dermaga Islamic Center Kundur berinisial HS yang merupakan Direktur CV.RAR sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut yang dipinjam bendera oleh tersangka R," kata Dedi.
Dikatakan dia, HS telah menerima pencairan uang muka senilai Rp294 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karimun tahun 2024 yang kemudian dikelola oleh tersangka R.
"HS selaku pemilik CV menyerahkan proyek tersebut untuk dikerjakan tersangka R tanpa dasar hukum, karena R bukan bagian dari perusahaan pemenang tender," terangnya.
Dedi berharap beranjak dari kasus ini dapat menjadi cerminan atau bahan pembelajaran bagi pemilik CV ataupun PT agar tidak melakukan praktek 'pinjam bendera'.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karimun telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur.
R terbukti bersalah lantaran tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun sebagai pelaksana pembangunan dermaga tersebut.
Tersangka R alias JK ini telah menerima uang muka sebesar Rp294 juta yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024, tetapi proyek tersebut tidak dilaksanakannya. (Jam)
Editor : Patar