Ketua LPK Kepri Satu Minta Polisi Tindak Tegas Pemilik SB Satria Group - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Ketua LPK Kepri Satu Minta Polisi Tindak Tegas Pemilik SB Satria Group

Ketua LPK Kepri Satu Minta Polisi Tindak Tegas Pemilik SB Satria Group
Ketua LPK Kepri Satu, Jantro Butar-Butar (2 dari kiri) saat mendampingi Ismail (kiri) melaporkan pemilik SB Satria Group di Mapolres Karimun, Sabtu (17/5/2025) (Ist/Infokepri.com).

By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com
– Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri Satu, Jantro Butar-Butar mengharapkan polisi segera bertindak tegas terhadap pemilik SB Satria Group berinisial R bersama abangnya inisial A yang telah menganiaya Ismail (17) mantan karyawannya.

Hal itu disampaikan Jantro Butar-Butar saat mendampingi Ismail di Mapolres Karimun, Sabtu (17/5/2025). Tujuan kedatangan mereka ke Mapolres Karimun guna melaporkan R dan A yang telah menganiaya Ismail serta menahan ijazahnya dan memecatnya dengan cara sepihak.

Didampingi Gabungan Organisasi PROGIB Karimun, lebih lanjut Jantro Butar-Butar mengatakan usai membuat laporan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karimun, ia juga akan mendampingi Ismail ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani untuk melakukan visum.

Saat disinggung apakah perusahaan boleh melakukan penganiayaan, menahan ijazah asli karyawan, serta memperkerjakan anak di bawah umur, Jantro mengatakan dengan tegas bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku hal itu tidak diperbolehkan.

Jantro mengatakan bahwa kasus korban terkait dugaan penganiayaan, penahaan ijazah, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan SB Satria Group sebelumnya sudah pernah ditanganinya dan sudah ada anjuran agar pihak perusahaan mengembalikan seluruh dokumen kepada pekerjanya.

"Sudah kami tangani sebelumnya kasus seperti ini. Sudah ada anjuran dari pengawasan Madya Ketenagakerjaan perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Ia menegaskan bahwa anjuran dari pengawasan ketenagakerjaan perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau berbunyi, pihak perusahaan tidak boleh menahan dokumen karyawannya.

“Ijazah harus dikembalikan kepada karyawannya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ismail membenarkan bahwa ia telah melaporkan dugaan penganiayaan dan penahanan ijazahnya serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh Pemilik SB Satria Group.

“ Saya telah melaporkan Pemilik SB Satria Group berinisial R bersama abangnya inisial A ke Mapolres Karimun dan sekarang saya akan melakukan visum ke RSUD Muhammad Sani,” kata Ismail.

Ismail mengatakan dirinya dituduh menjual oli mesin kapal, padahal ia tidak ada menjualnya.

“ Dokumen saya seperti ijazah, akte, handphone serta dokumen lainnya ditahan oleh pemilik SB Satria Group,” katanya kembali menjelaskan. (Jup)


Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel