Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Tangsel Dirobohkan, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
Editor By : Posman
JAKARTA, Infokepri.com - Posko Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) yang berdiri di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dirobohkan. Dalam persitiwa itu, polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga anggota GRIB Jaya.
Berdasarkan foto yang diterima pada, Sabtu (24/5/2025), terlihat sejumlah orang yang ditangkap sudah diborgol dengan menggunakan kabel ties. Mereka hanya menunduk saat diamankan.
Dari foto selanjutnya, terlihat sebuah bangunan bercorak hijau dan coklat yang diduga milik GRIB Jaya dirobohkan dengan menggunakan alat berat.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduga dikuasai organisasi kemasyarakatan (ormas). Laporan itu diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
“Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan/atau pengerusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat 23 Mei 2025.
Ade Ary menuturkan, pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Dia menyebut ada enam orang yang dilaporkan yakni J, H, AV, K, B, dan MY.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” ujar dia.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, pelapor menjelaskan sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
“Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” ungkap dia.
Ade Ary menerangkan, sebelum membuat laporan pelapor sudah melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tidak diindahkan sehingga pihak BMKG memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," terang dia.
Saat ini, lanjut dia, Polda Metro telah memasang pelang yang menerangkan bahwa lahan itu sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
Sumber : okezone.com