Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Waisak dan Teken Perjanjian Kerjasama dengan Magabudhi Cabang Kota Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Waisak dan Teken Perjanjian Kerjasama dengan Magabudhi Cabang Kota Batam

Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Waisak dan Teken Perjanjian Kerjasama dengan Magabudhi Cabang Kota Batam
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo memberikan Remisi Khusus kepada enam Warga Binaan di Aula Rutan Batam, Senin (12/05)  (Ist/Infokepri.com)


BATAM, Infokepri.com
  – Enam warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, pada Senin (12/05) di Aula Rutan Batam.

Kegiatan pemberian Remisi Khusus ini, disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam. 

Acara diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Rutan Kelas II A Batam dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam. 

Tujuan kerja sama ini untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada WBP, khususnya warga binaan yang beragama Buddha.

Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada keenam Warga Binaan tersebut,
 
Pemberian Remisi Khusus ini, juga dihadiri oleh pejabat struktural Rutan Batam, dan Pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam.

Keenam orang Warga Binaan yang mendapat Remisi Khusus tersebut, terdiri dari RK 1 selama 15 hari sebanyak 5 orang dan 1 bulan sebanyak 1 orang, 

 " Keenam warga binaan itu telah memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman," kata Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada sejumlah awak media, Senin (12/5).

Dalam sambutannya, Karutan Batam membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan pentingnya makna Hari Raya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, tak terkecuali bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha.

“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karutan.

Dikatakannya, pemberian Remisi Khusus ini juga memiliki dampak signifikan dalam upaya mengatasi masalah Overcrowding yang masih menjadi tantangan utama di banyak Lapas dan Rutan di Indonesia. 

“ Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap jumlah penghuni Lapas dan Rutan serta mendorong efektivitas pembinaan yang lebih baik,” katanya.

Diakhir sambutan, Karutan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar seluruh warga binaan terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. 

“ Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya. (Pay)

Editor : Posman



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel