Sah ! Sadri Khairudin Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Kota Batam Masa Bakti 2025-2030 - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Sah ! Sadri Khairudin Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Kota Batam Masa Bakti 2025-2030

Sah ! Sadri Khairudin Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Kota Batam Masa Bakti 2025-2030
Sekda Jefridin saat mengukuhkan pengurus PWRI Kota Batam Masa Bakti 2025-2030.di Gedung Gurindam Dinas Pendidikan Kota Batam, Sabtu (10/05/2025) (Ist/Infokepri.com).


BATAM, Infokepri.com
- Sadri Khairudin dikukuhkan sebagai Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Batam Masa Bakti 2025-2030.
 
Ia bersama pengurus PWRI Kota Batam Masa Bakti 2025-2030 dikukuhkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada  Sabtu (10/05/2025) di Gedung Gurindam Dinas Pendidikan Kota Batam.

Acara pengukuhan pengurus PWRI Kota Batam ini, disejalankan dengan acara halal bihalal.

Turut hadir, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Batam, Risma Manurung, sejumlah anggota PWRI Kota Batam, Yusron Roni, Maaz Ismail, Anwar Ujang dan Zulkarnain Umar.

"Atas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, mengucapkan selamat kepada anggota PWRI Kota Batam yang baru saja dikukuhkan. Selamat kepada Pak Sadri, sebagai ketua PWRI Kota Batam terpilih," ujar Jefridin.

Dengan tergabung di organisasi ini menurutnya dapat menjadi wadah untuk bersilahturahmi. Meski tidak lagi bekerja, namun dengan tergabung di PWRI masih tetap dapat beraktifitas dan melaksanakan kegiatan positif dan bertemu dengan teman-teman.

"PWRI Kota Batam cukup aktif dan kegiatannya cukup banyak. Anggota PWRI Kota Batam sebagian besar pensiunan dari PNS Pemko Batam. Setiap bulannya yang pensiun antara 15-20 orang di Pemko, belum lagi dari instansi lain," paparnya.

Kepada seluruh anggota PWRI Kota Batam diharapkan agar dapat memberikan ide, saran dan masukan untuk pembangunan Batam. Agar Kota Batam menjadi lebih baik dan lebih maju. (Pay)


Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel