Sidang Kasus Penyelundupan Sabu 10 Kg, Terdakwa Mengaku Disuruh Perwira Polri - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Sidang Kasus Penyelundupan Sabu 10 Kg, Terdakwa Mengaku Disuruh Perwira Polri

Sidang Kasus Penyelundupan Sabu 10 Kg, Terdakwa Mengaku Disuruh Perwira Polri
Nurdan alias Jordan terdakwa kasus penyelundupan narkotika di Pengadiulan Negri Karimun, Selasa (6/5) (Jupri/Infokepri.com)

By Jupri

KARIMUN, Realitamedia.com
- Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,05 dan senjata bernama Nurdan alias Jordan yang ditangkap jajaran TNI AL di perairan Takong Iyu pada 20 Oktober 2024 mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam keterangannya, terdakwa mengungkapkan jika sosok yang memerintahkannya merupakan oknum perwira polisi yang berdinas sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa, (6/5/2024).

"Sebenarnya yang menyuruh saya Kasatnarkoba Pangkalan Kerinci, saya tidak tahu namanya, tetapi saya berhubungan lewat telepon," ucap terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Jordan mengaku mengenal sosok perwira Polri itu dari seseorang bernama Mardiana (DPO) yang mengaku sebagai orang suruhan oknum tersebut. Namun, Jordan mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan oknum tersebut.

Ia diminta untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 10,05 kg beserta senjata dari Kukup Malaysia. Menurut pengakuannya, oknum perwira polisi itu kini bertugas di Polda Riau.

Sebelum berangkat menuju Malaysia, Jordan sempat bertemu dengan Mardiana dan menerima uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang muka untuk keberangkatannya ke Malaysia.

"Uang Rp 1 juta saya dikasih saat disuruh berangkat ke Kerinci. Tiba di sana dikasih lagi Rp 49 juta untuk berangkat ke Malaysia," katanya.

Ia juga dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil membawa barang tersebut masuk ke wilayah Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tidak hanya membawa sabu, Jordan juga diminta untuk membawa senjata oleh oknum Kasat Narkoba tersebut dengan upah yang berbeda.

Senjata itu diperoleh Jordan dari seseorang bernama Ilham di Malaysia yang juga merupakan orang suruhan oknum perwira itu.

"Untuk bawa senjata upah yang akan diberikan Rp 3 juta. Senjata itu juga punya Kasat Narkoba. Dititipkan untuk dibawa dari Malaysia ke Indonesia oleh orang di Malaysia, saya bertemu di rumahnya, namanya Ilham," katanya.

Pada 20 Oktober 2024 lalu, Jordan berangkat menuju Perairan Sungai Buntu, Kukup, Malaysia, menggunakan speedboat secara ilegal untuk mengambil barang berupa sabu dan senjata yang diperintahkan.

Pada hari itu juga, saat kembali dari Kukup dan ketika berada di Perbatasan Pulau Muda, kapal speedboat yang dikemudikan Jordan disergap petugas TNI AL.

Dalam penyergapan itu, ia berupaya menghindar dengan menabrak kapal petugas TNI AL hingga terdakwa Jordan terjauh ke laut dan diamankan oleh petugas.

Terdakwa dan barang bukti dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepri guna proses lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk.

Perkara ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan terdakwa Jordan, sebelumnya ia divonis 1,4 tahun penjara karena kasus pemerasan dan penganiayaan di tahun 2008 silam.

Lalu, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia tahun 2009 dan telah menjalani hukuman 6,3 tahun.

Kasus pemerkosaan dan divonis 10 tahun penjara, kasus narkoba di tahun 2019 dan menjalani hukuman 4 tahun penjara. Kini ia harus kembali ditangkap karena menyelundupkan 10,05 kg sabu-sabu. (Jup)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel