Solar Subsidi di Sepedas Laut Karimun Diselewengkan ke Perusahaan Industri APH Diminta Menindaknya
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com – Di Sepedas Laut RT 02/RW 05, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, aktifitas pengumpulan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dilakukan secara illegal.
Pantauan di lapangan, pintu gudang pengumpulan solar subsidi itu berwarna hijau dan tidak terlihat plank nama perusahaannya. Selain itu, terlihat jelas ada pipa panjang menuju ke laut yang diduga keras digunakan untuk mengalirkan solar subsidi.
Salah seorang warga Sepedas Laut Romi, mengatakan solar subsidi itu dialirkan dari kapal yang berada di tengah laut lalu ditampung di gudang tersebut sebagai tempat penampungan solar illegal.
“ Di dalam gudang tersebut banyak parkir mobil dump truck jenis Mitsubishi berwarna biru sedang menunggu giliran untuk diisi solar dari pipa tersebut, selanjutnya diangkut kemudian dijual ke perusahaan industri,” kata Romi, Kamis (8/5/2025).
Ia mengatakan aktifitas penyaluran solar subsidi tersebut sering mengganggu jaring yang ditebar oleh nelayan di tengah laut.
“ Banyak jaring nelayan rusak karena tersangkut pompong pelangsir solar itu bang, dan mereka tidak pernah memberikan konfensasi kepada nelayan yang bersangkutan,” katanya.
Aktifitas penyaluran solar subsidi secara illegal itu, dilakukan siang dan malam hari, mirisnya kegiatan illegal itu luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diupload, belum diperoleh keterangan dari pemilik gudang tersebut terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Jup)
Editor : Posman