Tim Gabungan Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 Ton, Penangkapan Terbesar Kedua dalam Sejarah Indonesia - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Tim Gabungan Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 Ton, Penangkapan Terbesar Kedua dalam Sejarah Indonesia

 

Tim Gabungan Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 Ton, Penangkapan Terbesar Kedua dalam Sejarah Indonesia

Konfersi pers penggagalan penyelundupan sabu seberat 2 ton oleh Tim Gabungan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kepri, Senin (26/5) (Posman/Infokepri)

 

BATAM, Infokepri.com  Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 ton.

Sabu seberat 2 ton itu diangkut Kapal Motor (KM) Sea Dragon Tarawa dan diamankan Tim Gabungan di Perairan Karimun Kepulauan Riau, pada Rabu (21/5) sekira pukul 00.05 WIB.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom saat menggelar konfersi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kepri, Senin (26/5) mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika seberat 2 ton ini membutuhkan waktu sekitar 5 bulan untuk melakukan analisa dan penyelidikan hingga berhasil ditangkap.

Ia mengatakan kronologi penangkapan kapal tersebut berawal ketika BNN RI menerima informasi yang menyebutkan ada jaringan sindikat narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Yang berencanakan akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara di Asean yang akan melewati perairan Batam.

Atas informasi itu, lanjutnya, Direktorat Intelijen BNN bersama Direktorat Interdiksi narkotika Dirjen Bea Cukai melakukan join analisis untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan kapal tersebut.

Join analisis yang dilaksanakan selama sekitar 5 bulan akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal yang dimaksud yaitu Kapal Motor Sea Dragon Tarawa 


 

Pada tanggal 20 Mei 2025 Kapal Motor Sea Dragon Tarawa yang dicurigai membawa narkotika sedang berlayar dari laut Andaman (Thailand) menuju perairan Kepualaun Riau Narkotika tersebut dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara antara lain Indonesia, Malaysia dan Filifina

Kemudian sekitar pukul 23 00 WIB petugas BNN dengan didukung kekuatan penuh dari Dirjen Bea Cukai yang mengerahkan dua kapal yakni kapal BC 20003 dan kapal BC 20007 dan didukung oleh Lantamal IV Batam yang mengerahkan dua kapal tempur yaitu KRI Surip 645 dan KRI Silea 858 dan didukung Polda Kepri dan BAIS TNI bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut pada saat melewati perairan Indonesia

Pada Rabu (21/5) sekira pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam, Kepri

Selanjutnya  Tim Gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan 31 kardus berwama coklat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau.

“ Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu,” katanya.

Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 kardus berwarna coklat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

“ Jadi jumlah total seluruh barang bukti yang ditemukan di Kapal Motor Sea Dragon Tarawa tersebut berjumlah 67 kardus, yang berisi 2.000 bungkus sabu,” katanya.

Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan selain mengamankan 2 ton narkotika jenis sabu Tim Gabungan juga mengamankan 6 anak buah kapal (ABK) bersama nahkodanya, yang terdiri dari 4 orang warga negara Indonesia (WNI), berinisial HS, LC, FR, dan RH dan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.

Keenam tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) J. asal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Setelah mengamankan tersangka dan narkotika seberat 2 ton, kemudian BNN melakukan join investigasi dengan beberapa negara, yang berhasil mengidenfikasi pemilik dari Kapal Motor Sea Dragon Tarawa yang bernama Chan Cai alias Mr Tan alias Tan Sen seorang buronan kepolisian Thailand yang berpean sebagai pengendali penyelundupan narkotika dengan menggunakan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa

“ BNN akan akan segera menerbitkan red notice dan menetapkan Chan Cai sebagai DPO internasional untuk menjadi buronan internasional,” katanya.

Keberhasilan penggagalan pencegahan penyelundupan narkotika seberat 2 ton ini dapat mencegah potensi perputaran uang di tengah masyarakat untuk pembelian narkotika sekitar Rp 5 Triliun serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih 8 juta jiwa atau setara dengan jumlah penduduk Jakarta.

Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan narkotika seberat 2 ton ini merupakan pengungkapan kasus yang terbesar kedua yang terjadi dalam rentang waktu 7 hari di area laut yang sama.

Sebelumnya Lantamal IV Batam berhasil menangkap Kapal Ikan Asing berbendera Thailand dengan nama lambung The Aung Toe Toe 99 yang memuat narkotika jenis sabu seberat 700 Kg dan Kokain seberat 1.200 Kg dan mengamankan 5 tersangka terdiri dari  4 WN Myanmar dan 1 warga Negra Thailand.

Penanganan kasus ini telah diserahkan oleh pihak TNI AL ke BNN untuk dilakukan proses  penyidikan lebih lanjut sampai tahap ke pengadilan.

Untuk melakukan penyidikan kasus ini, BNN telah melakukan join investigasi dengan berbagai negara dan berhasil mengidentifikassi pemilik kapal  The Aung Toe Toe 99  yang bernama Thok Hau warga negara Myanmar

“ BNN juga akan segera menerbitkan red notice dan menetapkan Thok Hau sebagai DPO internasional untuk menjadi buronan internasional,” katanya.

Dari dua kasus ini, BNN telah mengamankan narkotika seberat 4 ton dan mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari 4 WNI, 4 Myanmar dan 3 Thailand

“ Pengungkapan kedua kasus ini merupakan bentuk komitmen dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI,” katanya.

Kegiatan konfersi pers ini dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Panglima TNI diwakili oleh Asintel Kaskogabwilhan I Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Kepala BIN diwakili Kabinda Provinsi Kepri Brigjen TNI Bonar Panjaitan, Kasal diwakili Pangko Armada I Laksda TNI Fauzi SE., M.M. M.Tr. Opsla, M.Han, Menkopolkam diwakili Sesmenko Letjen TNI Mochammad Hasan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R Syarif Hidayat, Menteri IMIPAS diwakili Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Imigrasi Kepri Ujo Sujoto SH.MSi,

Kemudian Menteri PPMI/KA BP2MI diwakili Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, Kepala PPATK diwakili Direktur Strategi dan Kerjasama dalam Negeri Brigjen Pol Mochammad Irhamni, Wakil Ketua Komisi DPR RI Dede Indra Permana Soediro, SH MH, Dirjen Bea Cukai diwakili Direktur Interdiksi Narkortika  Bea Cukai R Syarif Hidayat, Jaksa Agung RI diwakili Kajati Kepri Teguh Subroto. Menkum RI diwakili Kakanwil Kementerian Hukum Kepri Edison Manik, menham RI diwakili Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan.

Hadir juga DEA ( Suppression Bureau Royal Thai Force Pol Col Witoon, Yanukul, DEA Bangkok SA Marc Laing, DEA Bangkok MS Apiradee Pleekam, DEA Jakarta Andrew Hsia,  ONCB (BNN Thailand), Senior Narcotis Investigator Mr Suphachok Pothong, Narcotics Investigator Miss Suthinee Techawong. (Pay)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel