Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Dishub Kota Batam Imbau Masyarakat Membeli Stiker Parkir Berlangganan - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Dishub Kota Batam Imbau Masyarakat Membeli Stiker Parkir Berlangganan

Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Dishub Kota Batam Imbau Masyarakat Membeli Stiker Parkir Berlangganan
Kepala UPT Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik, S.Si.T  memperlihatkan stiker parkir berlanganan, Jumat (16/5) (Posman/Infokepri.com) 


BATAM, Infokepri.com
– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengimbau masyarakat membeli stiker parkir berlangganan untuk kendaraannya, tujuannya selain lebih hemat juga dapat membantu meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, untuk sepeda motor retribusi parkirnya sebesar Rp 2000 dan mobil roda empat sebesar Rp 4000. Sedangkan harga stiker parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 250 ribu, mobil roda empat Rp 600 Ribu dan mobil di atas roda enam Rp 750 Ribu.

“ Untuk sepeda motor harga stiker parkir berlangganan Rp250 Ribu selama satu tahun, jika dihitung dalam satu tahun itu selama 365 hari maka dalam satu hari biaya parkir kendaraan sepedas motor hanya Rp700,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik, S.Si.T saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/5).

Setiap kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan, tidak akan dikenakan retribusi parkir di setiap lokasi parkir umum.

“ Kami mengimbau masyarakat agar membeli stiker parkir berlanganan, karena lebih hemat,” katanya.

Jeskiel Alexander Banik mengatakan pihaknya akan berupaya meningkatkan animo masyarakat untuk membeli stiker parkir berlangganan. Dishub Kota Batam akan bekerja sama dengan kantor kecamatan dan kantor lurah untuk meningkatkan penjualan stiker parkir berlanganan.

“ Saat ini kami sedang memikirkan bagaimana caranya menjual stiker parkir berlangganan di kantor camat dan lurah,” katanya.

Tetapi untuk saat ini, lanjutnya, masyarakat dapat membeli stiker parkir berlanganan di kantor UPT Parkir Dishub Kota Batam.

Kepala UPT Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik, S.Si.T  memperlihatkan Barcode dari stiker parkir berlanganan, Jumat (16/5) (Posman/Infokepri.com) 

Bagi masyarakat yang ingin membeli stiker berlangganan, lanjutnya, pemilik kendaraan cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas. Setelah itu, petugas akan menginput data kendaraan di aplikasi parkir berlangganan.

Setelah diregistrasi, pemilik kendaraan melakukan pembayaran secara tunai atau non-tunai sesuai dengan jenis stiker yang akan diaktivasi oleh petugas Dishub.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung kepada petugas Dishub atau melalui rekening BRK.106-02-01-300 (RKUD PEMKO BATAM).  Pembayaran juga boleh dilakukan melalui Bank Riau Kepri, jika melalui Bank Riau Kepri di rekening tersebut, jangan lupa menuliskan pada slip setoran pembayaran stiker langganan roda (2/4/6). 

“ Setelah dilakukan pembayaran maka bukti setor harus diserahkan kepada petugas Dishub Kota Batam,” kata Alexander.

Terkait wujud stiker parkir berlangganan, Alexander menjelaskan untuk roda dua, stikernya  berwarna biru laut, roda empat berwarna hijau muda, dan roda enam berwarna kuning.

Di setiap stiker itu, katanya, terdapat tulisan Retribusi Parkir Berlangganan Kota Batam, disertai QR code, nomor stiker, identitas logo Dishub, dan identitas logo Kota Batam dengan menggunakan bahan berkualitas.

“ Jadi saat kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan parkir di tempat umum maka si juru parkir cukup melihat bar code nya saja,” kata Alexander sambil menunjukkan barcode mobil yang memiliki stiker parkir berlangganan.

Untuk tahun ini, Dishub Kota Batam menargetkan PAD dari retibusi parkir sebesar Rp 18 Miliar.

“ Tahun ini, target kita sama dengan tahun yang lalu yakni sebesar Rp 18 Miliar,” kata Alexander.

Tahun lalu pendapatan dari retribusi parkir hanya tercapai Rp 11,2 Miliar dan tahun ini Alexander optimis akan mencapai lebih dari tahun yang lalu.

Hingga tanggal 28 April 2025 lalu, pendapatan dari retribusi parkir sudah tercapai Rp 4 miliar, ia optimis capaian retribusi parkir tahun ini akan mencapai Rp 12 Miliar hingga Rp 13 Miliar.

“ Saya memang agak pesimis tahun ini retribusi parkir tercapai dari target, tetapi saya optimis akan tercapai lebih tinggi dari tahun yang lalu,” katanya.

Untuk mencapai target tersebut, Alexander mengatakan pihaknya akan mengenjotnya dengan memaksimalkan penjualan stiker parkir berlangganan.

Tahun ini Dishub Kota Batam telah mencetak stiker parkir berlangganan sebanyak 1.263 lembar, terdiri dari stiker sepeda motor sebanyak 146 lembar, stiker mobil roda empat sebanyak 850 lembar dan stiker mobil di atas roda enam sebanyak 267 lembar.

“ Jika seluruh stiker itu laku terjual maka total uangnya sebesar Rp 746 juta,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, stiker parkir berlangganan yang sudah laku terjual sebanyak 140 lembar, terdiri dari sepeda motor 12 lembar, mobil roda empat 173 lembar dan mobil di atas roda enam sebanyak 55 lembar dan jumlah total uangnya Rp 148 Juta.

Mengenai titik lokasi parkir, Alexander menjelaskan saat ini ada 700 titik, terdiri dari 400 titik pakai juri parkir, 100 titik pakai Qris dan sisanya parkir Mandiri yakni di Indomaret dan Alfamart yang tersebar di 192 titik di seluruh Kecamatan di Kota Batam.

“ Saat ini ada 140 gerai Indomaret, setiap gerai membayar pajak sekitar Rp 80 juta hingga Rp 90 juta tergantung lokasinya,” katanya. (Pay)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel