Kades Bilang Tanya Jaksa Pengawasan Masyarakat Tertutup - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Kades Bilang Tanya Jaksa Pengawasan Masyarakat Tertutup

 

Kejagung, Reda Manthovani (Ist/Realitamedia.co

By Anton

PELALAWAN, Realitamedia.com-Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani menyampaikan pihaknya meluncurkan aplikasi Jaksa Garda.

"Aplikasi ini berguna agar para jaksa dapat memonitor dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu,"kata Reda Manthovani dikutip dari laman kejagung yang dilansir pada, Kamis (26/6) 

Selain itu, kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) akan bisa membimbing kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik sehingga menjauhkan dari pelanggaran hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Jaringan Anti Korupsi Masyarakat Indonesia (Kejari), Anthon Mandala, Jumat (27/6) melalui sambungan seluler menyebutkan pengawalan maupun pembimbingan yang dilakukan dapat membuka celah pintu untuk terjadinya gratifikasi. 

"Setiap ada pengawasan baik internal maupun dari masyarakat kepala desa bilang, aman pak, kan ada kejaksaan. Tanya saja sama jaksa pak,"ujar Anthon dengan tertawa.

Tentu saja pengawasan dan pendampingan yang di lakukakan Kejaksaan menutup pintu pengawasan dari internal pemerintah maupun masyarakat.

"Nah ini yang berbahaya kalau masyarakat sudah tidak bisa mengawasi lagi, karena Itu tidak bisa menjamin dana desa lolos dari manipulasi anggaran karena kuantitas aparat penegak hukum kita masih perlu dipertanyakan," ujarnya.

Diterangkannya Kejagung harus berkaca pada kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tahun 2019–2023.

"Kemendikbudristek itu mendapat pendampingan dari Kejagung, ternyata apa yang terjadi, kasus itu mencuat juga dalam tipikor," ujarnya lagi.

Masih kata Anthon lagi, dalam kasus itu ada dugaan gratifikasi yang diterima beberapa pihak sehingga cukup besar uang negara yang hilang demi kepentingan perseorangan maupun kelompok.

"Kan aneh dalam pengawasan dan pendampingan tapi tetap terjadi dugaan tipikor. Makanya itu tidak menjamin bersihnya penggunaan anggaran dari tipikor,"ungkap Anthon yang juga merupakan Penasehat Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri).

Untuk itu Ia meminta agar pihak Kejaksaan tidak terlalu over dalam penanganan dugaan tipikor, karena pengawasan dan pendampingan cukup banyak baik di internal pemerintah juga di lapisan masyarakat dan media.

"Jangan takut untuk pengawasan mereka. Tugas kalian adalah  membuktikan para pelaku tipikor. Kalau ada pelaku tipikor tuntutlah sesuai undang-undang, yang bisa buat pelaku jera," katanya mengakhiri. (ton).

Editor : Patar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel