Pencuri Kabel Grounding di Bandara Raja Haji Abdullah, Diringkus Polsek Tebing Karimun - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Pencuri Kabel Grounding di Bandara Raja Haji Abdullah, Diringkus Polsek Tebing Karimun

Tersangka Curat yang diamankan Polsek Tebing Karimun, Rabu (5/6) (Jupri/Infokepri.com)

By Jupri

KARIMUN, Infokepri.com -  Polsek Tebing Karimun ringkus empat orang pria lantaran diduga mencuri kabel grounding di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kecamatan Tebing Karimun, pada Rabu (5/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Karimun melalui Kapolsek Tebing, AKP Binsar mengatakan keempat pelaku tersebut, berinisial M (38), A (37), K (28) dan R (31).

Ia mengatakan kasus pencurian dan pemberatan (Curat) ini terungkap, atas laporan dari Medi Tangkepayung (38) yang merupakan Kanit Teknisi Listrik Bandara RHA Sungai Bati Tebing Karimun bersama anggotanya, yang menyebutkan para pelaku sedang berada di sebuah rumah, tepatnya di Pamak Laut, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

" Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung bertindak dan melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Ternyata benar para pelaku sedang berada di rumah tersebut. Anggota saya langsung mengaman mereka,” kata Kapolsek Tebing.


Akan tetapi, lanjutnya, ketika Unit Reskrim Polsek Tebing datang ke rumah pelaku berinisial S, ia keburu kabur dan kini masih diburon polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO) 

Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit kabel grounding, dan 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru hitam.

Untuk diketahui, korban mengetahui kabel itu hilang saat ia ingin memasang kabel grounding di landasan 27/lampu papi, pada, Rabu (5/6) sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian sampai di sana pada saat pemasangan kabel grounding, didapati bahwa series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV dengan panjang 490 m, connector Kit 3 pasang (6 buah).

Selain itu, isolating transformer 150 W; 6A ( 4 buah ), kabel tembaga BC 50 mm dengan panjang (230 m) sudah tidak ada lagi atau hilang.

Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkannya ke Mapolsek Tebing, pada Kamis 6 Juni 2025 pukul 12.01 WIB.

" Kerena perbuatan para pelaku Kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp 66.100.000,” ucap AKP Binsar.

Ia menyampaikan, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut ditangkap.(Jup)


Editor : Posman


 

 

 

 







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel