Sekwan DPRD Kepri Bungkam Terkait Penggunaan Anggaran Publikasi dan Dokumentasi - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Sekwan DPRD Kepri Bungkam Terkait Penggunaan Anggaran Publikasi dan Dokumentasi

 

                                         Staf Sekretariat DPRD Kepri, Bobi (dok Infokepri.com).

TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol Sekretariat DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo memilih bungkam ketika ditanya mengenai penggunaan anggaran belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (Publikasi dan Dokumentasi Dewan), tahun anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 4,6 Milyar lebih.

Pertanyaan disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kepri yang diajukan pada tanggal 23 Mei 2025 kemarin yang diterima oleh staf Sekretariat DPRD Kepri, Bobi.

Isnaini Bayu Wibowo ketika ditemui melalui WhatsAppnya, pada Senin (2/6) kemarin tidak bersedia memberikan jawaban atas materi wawancara yang disampaikan secara resmi oleh media siber Infokepri.com.

Pria yang akrab disapa Bowo dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Ayat 3 pasal tersebut menjelaskan setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Adapun materi wawancara yang diajukan adalah sebagai berikut :

  • Ada berapa media siber yang tanda tangan kontrak tahun lalu
  • Kemudian daftar nama-nama media yang kerja sama dengan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri TA 2024 dan berapa nilai kontrak per media ? 
  • Apa persyaratan yang harus dipenuhi media siber jika kerjasama dengan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri 
  • Lalu bagaimana system pencairan kerjasamanya
  • Selama tahun 2024 ada berapa kali pencairan, mohon dijelaskan nama-nama media yang kerjasama dan nilai pencairan pertermin setiap media.

“ Redaksi kami sangat berharap seluruh pertanyaan yang diajukan secara tertulis tersebut dapat segera dijawab oleh Bagian Umum dan Humas Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Kepri,” kata Posman.

Menurut Posman jawaban itu sangat dibutuhkan untuk menjawab isu-isu yang beredar, yang menyebutkan anggaran sebesar Rp 4,6 Milyar lebih itu, diduga penggunaannya sarat dengan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). (Pay)

Editor : Posman

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel