Cut and Fill di Sebelah Kavling Panaran Tembesi Diduga Belum Memiliki Izin
Cut and Fill di sebelah Kavling Panaran Tembesi (Posman/Infokepri.com)
BATAM, Infokepri.com – Tanah bukit yang tidak jauh dari Pondok Pesantren Sirrul Ilahiyah, Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dipotong untuk menimbun alur sungai yang berada di bawah bukit tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alur sungai yang ditimbun ini merupakan area penanaman mangrove oleh Badan Restorasi Mangrove dan Gambut (BRGM), yang ditanam oleh warga sekitar tahun 2023 lalu.
Tanah yang dikeruk dari bukit ini juga digunakan untuk menimbun lembah yang berada di sebelah pemukiman warga Kavling Panaran.
Selain merusak ekosistem mangorove, aktifitas cut and fill ini juga mengganggu kenyamanan warga. Sebab suara deru dari mesin dum truck yang lalu lalang mengangkut tanah menimbulkan suara bising.
Mengenai izin cut and fill, apakah pihak perusahaan telah mengantonginya. Plt. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait memilih bungkam ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, pada Sabtu 20 Juli 2025.
Luas bukit yang dikeruk dan lembah serta alur sungai yang ditimbun diperkirakan belasan hektar, kerugian negara diperkirakan puluhan juta rupiah jika aktifitas cut and fill ini tidak memiliki izin.
Untuk itu, Ditreskrimsus Polda Kepri diharapkan segera turun untuk menyelidiki aktifitas dan menghentikan aktifitas cut and fill yang diduga tidak memiliki izin.
Nasir salah seorang nelayan yang tinggal di tepi pantai tidak jauh dari Kavling Panaran sejak tahun 2007 lalu, membenarkan bahwa lokasi yang ditimbun ini dulunya ditumbuhi pohon bakau. Bahkan pohon bakau yang telah ditebangi yang berada di sebelah timbunan ini, juga akan ditimbun.
Memang, pemerintah telah menerbitkan aturan baru sehingga proses pelepasan kawasan hutan untuk investasi lebih mudah dilakukan.
Aturan tersebut, adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan itu diterbitkan tahun 2025 lalu, tetapi hutan bakau ini telah dialokasikan BP Batam kepada PT Karuniya Karya Negeri pada tahun 2024 lalu, seluas 16.499 meter bujur sangkar, peruntukannya untuk industry, berdasarkan keputusan Nomor : 3009/A3S/L/3/2024. dengan nomor PL : 224020504.
Timbunan tanah ini dapat memperparah abrasi, akibat abrasi dapat menyebabkan garis pantai mundur, hilangnya vegetasi pantai dan perubahan pola arus dapat merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang dan padang lamun.
Hal ini dapat mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan di sekitar yang bergantung pada sumber daya pesisir, serta membahayakan pemukiman dan infrastruktur di daerah pesisir. (Pay)
Editor : Posman